MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) untuk mendukung pelindungan karya dan potensi lokal masyarakat. Langkah ini dilakukan melalui penguatan sinergi lintas sektor agar pelayanan KI semakin efektif serta mampu mendukung pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Sulawesi Barat.
Hal tersebut disampaikan menanggapi pelaksanaan Seminar Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diikuti Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Juani, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Rabu (21/10/2026).
Saefur Rochim mendukung agar aksi perubahan tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada tahapan seminar. Menurutnya, kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan strategis diperlukan untuk memperkuat pelindungan serta pengembangan potensi KI di daerah.
“Penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual membutuhkan sinergi yang kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi ini penting agar potensi Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat dapat diidentifikasi, dilindungi, dan dikembangkan secara optimal,” ujar Saefur Rochim.
Aksi perubahan yang diusung Juani bertajuk “Optimalisasi Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat melalui Sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, dan Stakeholder Strategis.” Program ini dirancang untuk menjawab tantangan pelayanan KI melalui pemetaan potensi di kabupaten se-Sulawesi Barat, penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi, serta optimalisasi peran Sentra KI.
Pemetaan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual daerah yang memerlukan pelindungan dan pengembangan. Melalui koordinasi lintas sektor, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait diharapkan semakin memperoleh dukungan dalam mengembangkan serta melindungi karya dan potensi lokal sesuai ketentuan yang berlaku.
Implementasi aksi perubahan akan diperkuat melalui monitoring dan evaluasi untuk mengukur capaian serta mengidentifikasi kendala. Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum di bidang KI sekaligus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual masyarakat.





Komentar