Mamuju
Beranda » Berita » Abaikan kewajiban Administratif PO Litha dan Bintang Prima Bakal Dilarang Beroperasi di Sulbar

Abaikan kewajiban Administratif PO Litha dan Bintang Prima Bakal Dilarang Beroperasi di Sulbar

Mamuju, Kabarsilbar.com – Ketegasan terhadap keselamatan transportasi darat di Sulawesi Barat mulai diberlakukan. Dua raksasa transportasi bus antarkota antarprovinsi (AKAP), PO Litha & Co dan PO Bintang Prima, kini berada dalam pusaran sanksi berat setelah terungkap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

​Ketua Tim Rampcheck sekaligus Kaur LIAJ UPTD Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Sulawesi Barat, Arifin, mengonfirmasi bahwa kedua perusahaan tersebut telah mengabaikan kewajiban administratif vital, yakni Uji Berkala (KIR) dan Izin Angkutan.

​Arifin menyayangkan sikap manajemen kedua PO tersebut yang seolah kebal hukum meskipun pelanggaran ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.

​”Selama ini kami selalu mengedepankan sistem persuasif sesuai arahan dan perintah Kepala BPTD. Namun, kedua PO tersebut seolah tidak memiliki niat untuk melengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” tegas Arifin saat ditemui pada Rabu (11/03).

​Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, termasuk Dirlantas Polda Sulbar, BPTD Kelas III Sulbar menetapkan langkah drastis. Jika hingga 13 Maret 2026 kedua PO belum melengkapi dokumen KIR dan Izin Operasional AKAP, maka seluruh armada mereka dilarang beroperasi.

Prajurit Korem 142/Tatag Bagikan Takjil kepada Pengendara, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadan

​Pelanggaran yang ditemukan di lapangan ternyata jauh lebih serius daripada sekadar masalah administratif. Arifin mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap armada PO Litha & Co menunjukkan kekurangan yang sangat fatal.

​”Kami menemukan adanya armada yang tidak memiliki STNK, atau memiliki STNK namun sudah lama mati dan tidak berlaku. Kendala utama mereka biasanya adalah tahun armada yang sudah tidak sesuai syarat atau merupakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak standar,” jelasnya.

​Sanksi tegas yang akan diberlakukan mencakup:

​Pelarangan menaikkan penumpang di dalam kawasan terminal.
​Pengosongan stand penjualan tiket dari area terminal.

​Penyitaan operasional jika nekat melintas setelah tenggat waktu.
​Guna menjamin keamanan masyarakat, BPTD Sulbar meminta calon penumpang untuk lebih jeli sebelum memilih jasa angkutan.

Sinergi Rutan Mamuju Dan Kemenag Mamuju Dalam Memberantas Buta Aksara Al-Qur’an Bagi Warga Binaan

​”Kami telah memasang stiker khusus pada setiap armada yang dinyatakan layak dan legal secara operasional. Masyarakat bisa melihat langsung stiker tersebut tertempel jelas di kaca depan bus. Jika tidak ada, berarti armada tersebut tidak terjamin keselamatannya oleh otoritas,” tutup Arifin.

​Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PO Litha & Co maupun PO Bintang Prima belum memberikan keterangan resmi terkait tenggat waktu yang diberikan oleh BPTD Sulbar.

Redaksi

 

Kominfo Sulbar Dorong Optimalisasi Aplikasi LAPOR dan Penguatan Indikator Pembangunan Komunikasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement