News
Beranda » Berita » CEO Bonpas Laporkan Koordinator Event Sulbar Harmoni di Polresta Mamuju Dugaan Penipuan 

CEO Bonpas Laporkan Koordinator Event Sulbar Harmoni di Polresta Mamuju Dugaan Penipuan 

Mamuju, Kabarsulbar.com – Seorang warga bernama Aco Thamsil Th Dg Baso, 45 tahun, yang berprofesi sebagai pemilik Usha Tenda Bonpas, melaporkan kasus dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju. Laporan ini dibuat pada Selasa, (9/10/ 2025), setelah ia tak kunjung menerima pembayaran atas penyewaan perlengkapan event senilai puluhan juta rupiah.

Aco Thamsil melaporkan seorang koordinator event berinisial Aidil sebagai terlapor. Dugaan tindak pidana penipuan ini berawal dari penyewaan perlengkapan untuk acara yang ia sebut “Harmoni Sulbar” yang berlangsung di Jalan Yos Sudarso Mamuju pada tanggal 1 November 2025.

Menurut keterangan Aco Thamsil, total biaya yang seharusnya dibayarkan kepadanya adalah sebesar Rp24.240.000. Tagihan ini meliputi penyediaan sepuluh unit tenda dengan berbagai ukuran, 161 meter berikade, kursi besi, meja, karpet, hingga biaya ganti rugi 50% untuk enam unit tenda kerucut yang mengalami kerusakan.

Aco menjelaskan, perjanjian awal menyebutkan pembayaran akan dilunasi segera setelah kegiatan selesai. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Monitoring Ketahanan Pangan Jagung di Tadui, Polsekta Mamuju Kawal Panen 10 Ton Siap Serap Bulog

“Saya sudah dijanji-janji sudah berapa hari. Itu sudah hampir satu bulan lebih,” ujar Aco Thamsil yang akrab disapa Ancil kepada Media.

Ia menambahkan bahwa pembayaran, bahkan seribu rupiah pun, tidak pernah ia terima. Aco Thamsil mengungkapkan, dia terpaksa menggunakan uang pribadi untuk membayar upah hampir 20 karyawannya yang bekerja dalam pemasangan dan pembongkaran perlengkapan tersebut, karena mereka tidak tahu menahu urusan pembayaran dari pihak event.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan bahwa laporan dengan nomor STTLP/B/414/XII/2025 telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.

“Penyidik Polresta Mamuju kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang tercantum dalam laporan polisi tersebut,” terang Ipda Herman Basir.

Pelapor berharap tindakan hukum yang diambilnya ini dapat menjadi jalan agar ia segera mendapatkan haknya yang telah tertunda lebih dari satu bulan.

Layanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar Dipastikan Tetap Buka Selama Ramadan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement