Mamuju
Beranda » Berita » Desak Sidak Pabrik! Petani Sulbar Protes Ketimpangan Harga di PT Manakarra Unggul Lestari

Desak Sidak Pabrik! Petani Sulbar Protes Ketimpangan Harga di PT Manakarra Unggul Lestari

MAMUJU – Pengumuman hasil rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Sulawesi Barat untuk periode Januari 2026 yang mencapai angka fantastis Rp3.092,15 per kilogram, bukannya disambut sorak-sorai, justru menuai protes keras dari para petani. Angka yang diputuskan dalam pertemuan formal di hotel tersebut dinilai hanya menjadi “harga kertas” yang tidak menyentuh realita di pintu-pintu pabrik.

Ketimpangan harga yang mencolok dilaporkan terjadi di PT Manakarra Unggul Lestari (MUL). Saat Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar mengklaim harga telah menembus angka psikologis Rp3.000, pihak perusahaan justru dilaporkan membeli TBS petani hanya seharga Rp2.590 per kilogram. Terdapat selisih signifikan sebesar Rp502 per kilogram yang dianggap raib dari potensi pendapatan petani.

Kritik “Seremoni Hotel”
​Ansari, salah satu petani sawit di Sulawesi Barat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola penetapan harga yang rutin dilakukan namun dinilai minim pengawasan di lapangan. Menurutnya, tanpa kehadiran pemerintah yang kuat untuk mengawal kebijakan, penetapan harga setinggi apa pun tidak akan berdampak pada kesejahteraan petani.

“Kami tidak butuh angka bagus di berita jika saat menimbang di pabrik harganya jauh berbeda. Selalu saja terdengar penetapan harga tinggi di hotel, tapi tidak ada pengawasan nyata ke pabrik. Ini namanya ‘harga kertas’; di atas kertas naik, di lapangan justru turun,” tegas Ansari dengan nada getir.

Personil Kodim 1418/Mamuju Bersama Masyarakat Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Desa Bonda

Desakan Sidak dan Sanksi Tegas
​Senada dengan keluhan tersebut, para pekebun kini mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, khususnya Dinas Perkebunan, untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) yang membandel. Mereka menuntut sanksi tegas bagi perusahaan yang secara sepihak mengabaikan standar ketetapan daerah.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, yang mendampingi Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Muh. Faizal Thamrin dalam rapat koordinasi Selasa (13/1),

sebelumnya menegaskan bahwa harga yang disepakati adalah standar wajib bagi perusahaan mitra. Namun, fakta lapangan di PT Manakarra Unggul Lestari menjadi bukti nyata adanya celah besar antara kebijakan administratif dan implementasi di pabrik.

Komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Diuji
​Gejolak harga ini kini menjadi ujian bagi visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mendorong ekonomi inklusif di sektor perkebunan. Petani berharap pemerintah tidak hanya sebatas merilis angka statistik, tetapi juga berani bersikap tegas menghadapi korporasi yang merugikan rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, selisih harga yang mencapai lebih dari Rp500 per kilogram tersebut masih menjadi beban berat bagi petani sawit di Sulawesi Barat. Mereka merasa hasil keringatnya dipangkas secara sepihak di tengah tren kenaikan harga komoditas dunia.

Wujudkan Generasi Emas, Relawan SPPG Bambu Mamuju Terus Distribusikan Ribuan Paket Makan Bergizi Gratis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement