News
Beranda » Berita » Digelar Serentak, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperkada THR dan Gaji ke-13 Pemda se-Sulbar

Digelar Serentak, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperkada THR dan Gaji ke-13 Pemda se-Sulbar

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) secara serentak bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten se-Sulawesi Barat, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan diikuti secara daring melalui Zoom ini menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas produk hukum daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi serta tetap selaras dengan kebijakan nasional.

Menurutnya, harmonisasi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sistematis, serta dapat diimplementasikan secara efektif.

“Melalui harmonisasi serentak ini, kita ingin memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah yang disusun oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku serta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Saefur Rochim.

Kakanwil Kemenkum Sulbar Pengawasan Kinerja Notaris di Majene

Rapat harmonisasi tersebut secara khusus membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten di wilayah Sulawesi Barat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, yang menekankan bahwa pengaturan teknis terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara di daerah.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan nasional serta berbagai regulasi yang menjadi dasar hukumnya.

“Melalui proses harmonisasi ini diharapkan dapat dihasilkan rumusan norma yang lebih jelas, sistematis, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat dilaksanakan secara efektif,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga menyampaikan harapan agar forum harmonisasi ini dapat memberikan berbagai masukan konstruktif guna menyempurnakan rancangan regulasi yang sedang disusun.

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperkada Tentang THR dan Gaji ke-13

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulbar atas fasilitasi dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan harmonisasi tersebut.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin ini terus diperkuat guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya.

Selain membahas Ranperkada terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas, rapat tersebut juga membahas dua Rancangan Peraturan Bupati Majene, yaitu perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Daerah.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Majene menyampaikan bahwa pembahasan bersama ini sangat penting untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak, khususnya dari jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar, sehingga rancangan peraturan yang disusun dapat lebih sempurna baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan.

“Melalui forum ini kami berharap dapat memperoleh penyempurnaan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi dasar yang kuat dalam pengelolaan APBD yang tertib, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Majene,” ungkapnya.

Kemenkum Sulbar Dorong Performa Kinerja Kehumasan

Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat tersebut, seluruh rancangan peraturan kepala daerah yang dibahas dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Kanwil Kemenkum Sulbar juga terus mendorong pemerintah daerah untuk mematuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan serta memaksimalkan pemanfaatan aplikasi e-Harmon sebagai sarana dalam pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dengan pemerintah daerah semakin kuat dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Sulawesi Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement