News
Beranda » Berita » Disperindag Apresiasi Penertiban Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi oleh Polresta Mamuju

Disperindag Apresiasi Penertiban Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi oleh Polresta Mamuju

Mamuju — Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Andi Acce Tenrisaung, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju atas langkah tegas dalam melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi pemerintah.

Kabid Perlindungan Konsumen Andi Acce Tertisaung mengatakan bahwa upaya yang telah dilakukan tersebut memberikan dampak positif yang signifikan di tengah masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tegas dari pihak kepolisian. Berkat kegiatan ini, distribusi LPG 3 kg kini kembali lancar, tidak lagi mengalami kelangkaan, dan harga di tingkat masyarakat mulai stabil serta berangsur sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga hak masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi, agar tidak dirugikan oleh praktik-praktik penyimpangan distribusi.

Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan koordinasi lintas sektor guna memastikan ketersediaan serta keterjangkauan harga LPG 3 kg di pasaran.

Kanwil Kemenkum Sulbar Bersama MPDN Bahas Permohonan Mediasi Notaris

“Terkait proses penegakan hukum selanjutnya, sepenuhnya kami serahkan kepada Polresta Mamuju sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Diharapkan dengan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, distribusi barang bersubsidi dapat terus berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement