Mamuju Tengah
Beranda » Berita » Forum Penataan Ruang Dalam Rangka KKPR Dengan Memberikan Kepastian Yang Lebih Tinggi Bagi Pelaku Usaha

Forum Penataan Ruang Dalam Rangka KKPR Dengan Memberikan Kepastian Yang Lebih Tinggi Bagi Pelaku Usaha

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang terbit pada 2 Februari 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yang mana terdapat beberapa kebijakan dan istilah baru seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Abdul Kadir mengatakan bahwa KKPR merupakan salah satu perizinan dasar yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

“Penyelenggaraan penataan ruang mengacu pada amanat Undang-undang Cipta Kerja, salah satunya terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.” Ungkap Abdul Kadir.

SPPG Lumu Mamuju Tengah Tegaskan Komitmen Berkelanjutan dalam Distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Konfirmasi KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan/dan atau usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apabila Pemerintah Daerah (Pemda) sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) RDTR.

Bagi Pemerintah daerah yang belum mempunyai Perda RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan atau dapat disebut dengan Persetujuan KKPR (PKKPR).

Rapat FPRD ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses penilaian kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mamuju Tengah serta kebijakan penataan ruang yang berlaku.

Rapat ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah daerah terkait serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Tengah yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Mamuju Tengah.

Dalam rapat tersebut, masing-masing perangkat daerah dan instansi terkait menyampaikan pandangan, masukan, serta pertimbangan teknis terhadap rencana pemanfaatan ruang yang diajukan oleh PT. Kumala Naga Nusantara.

Memperkuat Sinergi, Menyelaraskan Program Kerja, dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan publik Melalui Rakerda

Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement