Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg

Mamuju – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode Desember 2025.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat resmi yang digelar di Hotel Berkah, Jl. Soekarno Hatta, Mamuju, pada Kamis (11/12/2025).

Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.

Rapat diikuti oleh berbagai pihak, termasuk OPD lingkup Pemprov Sulbar (Dinas Dagperinkop-UKM, Biro Hukum, Biro Ekbang), perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu, perusahaan kelapa sawit (PT MUL, PT UWTL, PT Surya Raya Lestari I ), asosiasi pekebun (Apkasindo, SPKS, Aspekpir), serta Polda Sulbar sebagai peninjau.

Pada kesempatan tersebut, Tim Penetapan Harga TBS membahas usulan Indeks “K” dari PKS yang tergabung dalam tim. Penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 mengenai pembelian TBS produksi pekebun mitra.

Hasil rapat menetapkan bahwa harga rata-rata TBS umur tanaman 10–20 tahun untuk periode Desember 2025 sebesar Rp 3.099,75/kg. Terjadi penurunan harga sebesar Rp 170,03 dibandingkan harga pada bulan November lalu.

“Harga TBS kita sedikit mengalami penurunan di bulan ini, semoga penetapan TBS bulan depan harga dapat naik kembali,” ujar Muh. Faizal Thamrin.

Adapun faktor penyebab turunnya harga TBS periode ini tergantung pada perkembangan harga CPO dunia akibat permintaan melemah. Selain itu, juga disebabkan karena kualitas TBS yang diolah bercampur (tidak berdasarkan umur tanam) sehingga berpengaruh terhadap CPO yang dihasilkan.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong menekankan pentingnya penetapan harga TBS yang dilaksanakan tiap bulan sebagai acuan penetapan harga TBS yang dipedomani dalam menentukan standar harga pasar sebagai perlindungan harga di tingkat petani/pekebun mitra PKS se-Sulbar.

“Harga ini menjadi acuan bagi kita bersama sejak ditetapkannya dalam rangka perlindungan harga TBS bagi petani/pekebun mitra PKS se-Sulbar,” ujar Agustina.

Harga TBS yang ditetapkan ini mulai berlaku pada 12 Desember 2025 dan menjadi acuan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulbar hingga penetapan harga pada periode berikutnya.

Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Berikut adalah rincian detail penetapan harga TBS Sulbar pada Periode bulan Desember 2025
Besarnya Indeks ” K” yang di Sepakati : 88,38%
Harga Rata – Rata Penjualan CPO : Rp 13.547,84
Harga Rata – Rata Penjualan Inti Sawit : Rp 11.694,33
Harga TBS: Rp.3.099,75. (Rls)

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *