Hari ke 2 Pelaksanaan Pelatihan Paralegal Khusus Angkatan ke II Hadirkan Sejumlah Narasumber

Mamuju, 2 Desember 2025 – Hari ke 2 penyelenggaran Pelatihan Paralegal Khusus Angkatan ke II menghadirkan sejumlah narasumber.

Materi pertama penyelenggaraan kegiatan itu diawali dengan pemaparan materi Bantuan Hukum dan Advokasi oleh Adv. Amin Sangga selaku Ketua LBH Mitra Madani.

Menurut Amin, materi bantuan hukum dan advokasi sangat penting diketahui oleh para calon paralegal karena nantinya paralegal akan menjadi Pendamping bagi Advokat yang ada pada LBH terakreditasi dalam memberikan bantuan hukum bagi Masyarakat. “Selain itu uga akan menjadi penghubung antara masyarakat yang ada di pelosok desa dalam penyampaian Informasi Hukum dan layanan lain yang ada pada Pos bantuan Hukum” lanjutnya

Untuk Materi ke dua terkait tehnik Penyusunan Dokumen dibawakan oleh Adv. Maykal Raihard dari LBH Kondosapata.

Materi ini penting di ajarkan kepada para calon paralegal dalam melaksanakan tugas nya pada pos bantuan hukum, agar betul- betul dapat membantu Masyarakat dalam menyiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan dalam penyelesaian permasalahan hukum di Desa/ Kelurahan.

Kemudian dilanjutkan dengan Pemberian materi mengenai Gender dan Minoritas yang dibawakan oleh Adv. Muh Ali Nurdin anggota LBH Citra yustisia. materi ini membahas pondasi etis dan starategi dari peran paralegal dalam penegakan Hak asasi manusia

Selain itu juga, disampaikan prinsip dasar bahwa setiap orang berhak atas perlakuan setara dihadapan hukum( equality before the law ) tampa memandang jenis kelamin. Agama,suku, atau orientasi seksual.dengan memahami materi Gender dan monoritas.

Disampaikan pula bahwa seorang paralegal harus dapat memberikan argumen lebih tajam saat berhadapan dengan aparat penegak hukum saat membantu LBH dalam pendampingan hukum bagi warga Masyarakat.

Sehari sebelumnya, saat pembukaan kegiatan itu Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari pelaksanaan pelatihan Paralegal tersebut dalam rangka meningkatkan kapasitas bagi calon paralegal dalam melaksanakan tugasnya pada pos bantuan Hukum yang telah terbentuk di desa /Kelurahan.

“Seorang paralegal harus memiliki kemampuan dalam memahami kondisi wilayah dan Kelompok Kelompok yang memiliki kepentingan dalam Masyarakat” sambungnya

Ia juga menilai bahwa seorang Paralegal harus memiliki kemampuan melakukan penguatan dalam masyarakat dalam memperjuangkan Hak asasi manusia dan hak-hak lain yang dilindungi oleh Hukum serta memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap Masyarakat.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *