Mamuju
Beranda » Berita » Jamin Keamanan di Masa Libur Panjang, Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Sejumlah Langkah Kontijensi

Jamin Keamanan di Masa Libur Panjang, Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Sejumlah Langkah Kontijensi

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bergerak cepat menindaklanjuti arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait kesiapsiagaan menghadapi hari libur nasional. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan langkah-langkah kontinjensi secara ketat di seluruh lingkungan kerja.

​Instruksi ini bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas negara dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali menjelang periode Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026.

​Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, M. Tahir, secara teknis langsung memimpin pelaksanaan langkah-langkah pengamanan di lingkungan kantor wilayah. Ia menekankan bahwa kedisiplinan pegawai dalam menjaga aset negara sebelum meninggalkan tempat kerja adalah hal yang mutlak.

​”Sesuai arahan Bapak Menteri dan Kakanwil, kami memastikan bahwa seluruh pegawai melakukan sterilisasi ruang kerja. Ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya mitigasi risiko terhadap potensi gangguan keamanan maupun bahaya kebakaran selama kantor ditinggalkan,” ujar M. Tahir dalam keterangannya di Mamuju (16/02).

​Adapun 5 (lima) poin utama langkah kontinjensi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulbar meliputi:

Tradisi Menjelang Ramadhan Elpiji 3 Kg Kian Langka dan Mahal

​Keamanan & Ketertiban: Memastikan kondisi kantor dalam keadaan kondusif dan tertib sebelum memulai masa libur.

​Efisiensi & Keamanan Elektrik: Mematikan seluruh perangkat elektronik yang tidak digunakan, mulai dari komputer, printer, mesin fotokopi, hingga pendingin ruangan (AC) guna menghindari arus pendek.

​Pengecekan Fasilitas Vital: Memastikan instalasi listrik, jaringan air, dan fasilitas pendukung lainnya tertutup dengan baik dan dalam kondisi aman untuk mencegah kerusakan atau gangguan teknis.

​Kebersihan Lingkungan: Menjaga kerapian ruang kerja dan dilarang keras meninggalkan atau menyimpan sisa makanan/minuman yang dapat mengundang hama atau menimbulkan bau tidak sedap.

​Penguncian Ruangan: Memastikan seluruh pintu, jendela, dan akses fasilitas kerja telah terkunci rapat dan aman sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).

Polsek Tapalang Redam Konflik Melalui Mediasi Tokoh Masyarakat Galung dan Kasambang

​Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi seluruh pegawai selama menjalankan ibadah dan merayakan hari raya, sekaligus menjamin bahwa sarana prasarana kantor siap digunakan kembali dalam kondisi prima saat masa cuti berakhir.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement