
Mamuju, 20 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan pengharmonisasian serentak Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih seluruh kabupaten se-Sulawesi Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di ruang rapat Baharuddin Lopa dan melalui platform Zoom.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto didampingi Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo yang hadir secara virtual mengatakan bahwa pelaksanaan harmonisasi serentak ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, agar seluruh jajaran Kemenkum memberikan berbagai kemudahan dalam proses harmonisasi khususnya Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dan Produk Hukum lainnya, tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seluruh Kabupaten di Provinsi Sulbar.
“Sehingga proses harmonisasi ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hari terbit surat selesai harmonisasi” sambung Kakanwil Sunu Tedy
Selain itu, Sunu Tedy menegaskan dalam Ranperbup terkait KDKMP itu, agar Definisi Notaris disesuaikan yaitu Notaris secara umum dan keseluruhan, tidak hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
Kegiatan pengharmonisasian serentak ini merupakan bukti nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan ekosistem koperasi yang kuat dan berbadan hukum, guna mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah diantaranya Asisten I Kabupaten Polewali Mandar, Asisten I Kabupaten Mamuju Tengah, seluruh Kepala Bidang Koperasi se-Sulbar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa se-Sulbar, Kepala Bagian Hukum se-Sulbar, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS Kanwil Kemenkum Sulbar.
Berdasarkan hasil pengharmonisasian, seluruh Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten se-Sulawesi Barat telah dinyatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah pusat. Ini menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
Rancangan Peraturan Bupati tersebut akan dilanjutkan pada tahap penetapan dan pengundangan.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat juga akan terus mendorong pemerintah daerah untuk patuh pada prosedur dan memaksimalkan penggunaan aplikasi e-harmon sebagai sarana utama dalam pelaksanaan harmonisasi.