Mamuju
Beranda » Berita » Kakanwil Ditjenpas Sulbar Serahkan Sk Remisi, Sebanyak 153 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Kakanwil Ditjenpas Sulbar Serahkan Sk Remisi, Sebanyak 153 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Keterangan gambar: Kakanwil Ditjenpas Sulbar memberikan SK Remisi secara simbolis kepada Warga Binaan Rutan Mamuju

Mamuju, INFO_PAS–Sebanyak 153 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H bertempat di Lapangan Utama, Sabtu (21/03).

Kegiatan ini dihadiri dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktoat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Ramdani Boy, Bc. IP, S. Sos, M. Si didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Sudirman, S.E bersama jajaran struktural dan staf serta Warga Binaan.

Kakanwil menjelaskan dalam sambutannya mengatakan bahwa remisi adalah hak bagi Warga Binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Itu merupakan hak Warga Binaan, sekaligus menunjukkan bentuk kehadiran negara dalam mengapresiasi perubahan perilaku yang telah mereka tunjukkan selama masa pembinaan.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan terkhusus di Rutan Mamuju,” ucapnya.

Hadirkan Pelayanan Yang Humanis, Rutan Mamuju Buka Layanan Besukan Warga Binaan Di Hari Raya Idul Fitri

Sementara itu, Karutan Mamuju, Sudirman, S.E, menyampaikan apresiasinya atas pemberian remisi kepada warga binaan. Ia menegaskan bahwa jajaran Rutan Mamuju terus berkomitmen memberikan pembinaan yang optimal.

“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada. Ini adalah bentuk perhatian negara, sekaligus peluang bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Secara umum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Kemenimipas) memberikan remisi Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia. Dari 155.908 penerima remisi khusus tersebut terdiri atas 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan.

Adapun rincian Remisi Khusus yang diterima oleh Warga Binaan Rutan Mamuju meliputi Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 153 orang dan Remisi Khusus (RK II) nihil. Dimana dalam remisi tersebut terdiri atas sebanyak 58 orang mendapat remisi 15 hari, 91 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Polresta Mamuju Sigap Tindak Lanjuti Laporan Warga, Gagalkan Aksi Pembobolan Rumah Kosong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement