
Mamuju, Sulawesi Barat – 29 April 2025 – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, didampingi Kadiv Yankum, Hidayat, Kadiv P3H, John Batara Manikallo beserta jajaran mengikuti secara virtual Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum Tahun 2025-2029 dan Penyusunan Peta Proses Bisnis Kementerian Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan secara terpusat melalui Zoom Meeting pada hari Selasa, 29 April 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyusunan Renstra-KL berdasarkan RPJMN Tahun 2025-2029 memiliki batas waktu penyesuaian rancangan pada sistem informasi Krisna Renstra hingga tanggal 20 Juni 2025, dan penetapan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Tentang Renstra K/L paling lambat tanggal 10 Juli 2025.
“Penetapan Renstra Kementerian Hukum 2025-2029 akan dilakukan penyelarasan proses bisnis dan turunannya hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh unit kerja Kementerian Hukum dan HAM” sambungnya
Nico juga memaparkan peran strategis Kemenkum dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, meliputi reformasi hukum, pembangunan hukum (materi hukum, budaya hukum, informasi dan komunikasi hukum), penegakan hukum (OPHI, satu data AHU untuk penegakan hukum serta pencegahan dan pemberantasan Tipikor, PPNS dan perlindungan KI), serta pelayanan hukum Kemenkum
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal menjabarkan Renstra Kemenkum dalam bentuk Rumah Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Rumah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga kedaulatan NKRI, dengan visi
“Terwujudnya Supremasi Hukum dalam rangka menciptakan Stabilitas Keamanan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional” sebagai atapnya dan “Terwujudnya Kepastian Hukum” sebagai plafonnya. Misi ini ditopang oleh empat pilar, yaitu Penegakan Hukum yang adil dan transparan (AHU dan KI), Tata Kelola pembentukan PPU dan Pembinaan Hukum Nasional berkualitas (PP dan BPHN), Layanan Hukum dan Layanan Perlindungan KI (AHU, KI dan BPHN), serta membangun budaya hukum dalam mewujudkan kesadaran Hukum Masyarakat dan kepatuhan Hukum K/L/D. Pondasi pembangunan ini adalah Pengembangan SDM Hukum, Implementasi Strategi dan Kebijakan Hukum Nasional, dan Reformasi Birokrasi Kemenkum.
Arahan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya penyesuaian visi dan misi Kementerian dengan tujuan negara serta Asta Cita Presiden.
Menteri juga mengingatkan bahwa Renstra bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi harus menampung aspirasi dari berbagai daerah, memiliki indikator sasaran yang jelas dan konsisten dengan sasaran strategis, serta didukung oleh penganggaran yang memadai.
Ia berpesan agar seluruh jajaran yang diamanahkan kepercayaan bekerja sebagai tim yang kuat dan tidak membebani bawahan untuk kepentingan pribadi, serta menekankan pentingnya komitmen dan kesetiaan terhadap tujuan organisasi. Menteri juga menginstruksikan untuk mempersiapkan dokumen pembentukan Badan Regulasi Nasional dan Otoritas Pusat Nasional untuk dibahas lebih lanjut dengan Menpan RB dan Mensesneg.