Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Jajaran Ikuti Webinar Nasional RUU KUHAP 

JAKARTA, 28 Mei 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Para Kadiv dan Kabag TUM menghadiri webinar nasional sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hari ini.

Webinar bertajuk “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” ini diadakan secara virtual via Zoom.

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward O.S. Hiariej, saat membuka penyelenggaraan kegiatan itu dalam arahannya secara tegas menekankan pentingnya pengesahan RUU KUHAP di tahun 2025.

“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini harus segera disahkan karena memiliki implikasi yang sangat signifikan terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026,” ujar Wakil Menteri Edward O.S. Hiariej.

Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, Prof. Dr. Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Viktor, Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI, menjelaskan tentang peran penyidik dalam pembaharuan hukum acara pidana, Dr. Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, yang menguraikan kedudukan Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksana urusan kehakiman dan dukungannya terhadap RUU KUHAP demi memenuhi kebutuhan berbagai hukum acara pidana materiel, dan Narasumber kalangan akademisi, Prof. Harkristuti, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam RUU KUHAP sebelum disahkan serta Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat, memberikan masukan dari sudut pandang advokat terhadap RUU KUHAP.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU KUHAP dan pemberlakuan Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Sehingga, sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus aktif melakukan sosialisasi melalui Tim Penyuluh Hukum mereka untuk memastikan pemahaman masyarakat dan pihak terkait.

________________________________________

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *