Mamuju, 29 Januari 2026 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu dikatakannya usai mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara daring, Kamis (29/01), dari Aula Pengayoman.
“Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah salah satu langkah maju dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, sehingga harus didukung dalam pelaksanaan Undang-undang tersebut” ujar Saefur Rochim didampingi Kadiv Yankum, Hidayat Yasin, dan Kadiv P3H, John Batara Manikallo.
Pelaksanaan webinar itu diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum mengusung tema “KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum”.
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai pembicara kunci dalam webinar berskala nasional tersebut. Dalam pemaparannya, Prof. Eddy menjelaskan bahwa KUHAP sarat dengan dinamika teori hukum yang dikenal sebagai antinomi hukum.
“Saya selalu memulai ketika berbicara mengenai KUHAP bahwa di dalam teori hukum, kita mengenal antinomi hukum, yaitu dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. KUHAP itu penuh dengan antinomi,” ujar Prof. Eddy.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa KUHAP tidak semata-mata dibuat untuk memproses pelaku kejahatan, melainkan sebagai instrumen perlindungan terhadap individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
“KUHAP ada bukan untuk memproses pelaku kejahatan, tetapi dibuat untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Maka fungsi utama KUHAP adalah to protect, melindungi hak asasi manusia,” tegasnya.
Menurut Wamenkum, ukuran keberhasilan sistem peradilan pidana tidak terletak pada banyaknya kasus yang diungkap, melainkan pada kemampuannya dalam mencegah terjadinya kejahatan.
“Keberhasilan sistem peradilan pidana bukan diukur dari berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi sejauh mana sistem tersebut mampu mencegah kejahatan,” ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini.
Prof. Eddy melanjutkan bahwa KUHAP baru disusun dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan aparat penegak hukum, serta mengedepankan prinsip due process of law.
“Hukum acara pidana tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga merugikan terduga terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, maupun narapidana. KUHAP melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara dan menuntut adanya kesederajatan serta kesamaan proses,” jelas Wamenkum.
KUHAP baru juga mengatur secara tegas diferensiasi fungsional antaraparat penegak hukum, mulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, pemeriksaan oleh hakim, peran advokat dalam pembelaan dan bantuan hukum, hingga pembimbing kemasyarakatan dalam pembinaan terpidana dan narapidana.
“Inilah yang disebut dengan koordinasi horizontal Pancawangsa Penegak Hukum. KUHAP mendudukkan posisi masing-masing aparat penegak hukum secara proporsional dan profesional agar tertib dalam beracara dan tidak terjadi perbedaan standar dalam penerapan due process of law,” paparnya.
Selain itu, KUHAP baru mengatur secara
komprehensif hak-hak tersangka, hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia, termasuk pengaturan mengenai restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi. Bahkan, terdapat bab khusus yang mengatur hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum guna menjamin kepastian hukum dan mencegah ego sektoral.
Sebelumnya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menyampaikan bahwa webinar ini bertujuan membangun pemahaman kolektif yang seragam antara aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, serta masyarakat terhadap substansi KUHAP yang baru.
Untuk diketahui, webinar sosialisasi ini dirangkaikan dengan Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Hukum Tahun 2026.




Komentar