Mamuju,4 Desember 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo dan sejumlah Penyuluh Hukum mengikuti Peresmian Pos Bantuan Hukum Provinsi Kalimantan Barat secara virtual di ruang rapat Oemar Seno Aji.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa pos bantuan hukum merupakan Implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo, “khususnya poin ketujuh yang menekankan agenda reformasi hukum melalui pendekatan People-sentered Justice” lanjutnya
Menurutnya, program ini menghadirkan layanan hukum inflasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
Sementara itu, Kepala Pusat pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Posbantuan hukum yang ada di desa / Kelurahan adalah merupakan sarana Krusial yang mendekatkan layanan bantuan hukum kepada Masyarakat.
Constantinus Kristomo menyebut bahwa Pos Bantuan Hukum menyediakan berbagai layanan mulai dari Informasi dan konsultasi, Bantuan hukum dan Advokasi, Penyelesaian sengketa melalui mediasi dan konsiliasi hingga rujukan kepada advokat yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi dengan Kementerian Hukum.
Tak jauh berbeda disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, yang menyampaikan pentingnya layanan Hukum yang dapat di akses oleh masyarakat yang ada di desa melalui pos bantuan hukum.
Program dari Kementerian Hukum melalui BPHN sangat memberi manfaat bagi masyarakat sehingga akses keadilan semakin muda dan merata.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, diresmikan sebanyak 2.145 Pos bantuan Hukum desa /Kelurahan yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat oleh Gubernur.


