News
Beranda » Berita » Kantor Imigrasi Mamuju Deportasi Tiga WNA asal China

Kantor Imigrasi Mamuju Deportasi Tiga WNA asal China

Mamuju – Deportasi terhadap 3 (tiga) Warga Negara Asing berkebangsaan China yang melanggar ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 dilaksanakan pada hari Rabu, (30/04).

Kantor imigrasi Mamuju telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian kepada 3 (tiga) orang WNA Berkebangsaan China pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Nomor : WIM.33.IMI.2-604.GR.03.08 Tahun 2025 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dari Wilayah Indonesia terhadap 3 (tiga) orang WNA berkebangsaan China yang terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, proses deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Petugas Imigrasi Mamuju.

Diketahui bahwa WNA tersebut dengan Inisial ZZ, HZ, dan WZ diamankan oleh petugas imigrasi Ketika sedang melakukan aktifitas di area tambang milik PT Abadi dua putri yang beralamat di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kab. Pasang kayu beberapa waktu lalu. berdasarkan hasil pemeriksaan WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

Berdasarkan Informasi dari Kepala Seksi Tikim Kantor Imigrasi Mamuju, Adam, bahwa Benar Kantor Imigrasi Mamuju telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada 3 WNA asal China yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011. “ ke 3 (tiga) WNA tersebut setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Keimigrasian diketahui terbukti melakukan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian oleh karena itu ke 3 (tiga) WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dengan pengawalan ketat dari Petugas Imigrasi Mamuju pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta pada pukul 16.00 WIB dengan menggunakan pesawat Malaysian Airlines MH-0720 menuju Guangzhou China.”

Di tempat yang terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju V. Yosa Anggara menghimbau kepada seluruh pelaku Usaha yang akan bekerjasama atau mempekerjakan Tenaga Asing agar senantiasa sesuai dengan aturan dan Prosedur yang berlaku, “kantor Imigrasi Mamuju akan senantiasa mendukung Investasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi diwilayah kerja Kantor Imigrasi Mamuju namun tetap harus sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”

Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Gelar Pengamanan Ketat Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja

“kami membuka pintu seluas luasnya untuk berkonsultasi bahkan membimbing para pelaku usaha yang akan melibatkan orang asing perihal prosedur dan aturan yg benar. Harapan kami tidak ada lagi temuan serupa dalam kami menjalankan tugas pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami.” Tambah Yosa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement