
Mamuju, 22 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menghadiri Rapat Pembahasan/Focus Group Discussion (FGD) I Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Air Limbah Domestik Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Lt.1 Kantor Bupati Mamuju.
Kanwil Kemenkum Sulbar hadir sebagai tim penyusun, diwakili oleh perancang peraturan perundang-undangan. Selain Kanwil Kemenkum Sulbar, beberapa instansi lain juga menghadiri pelaksanaan kegiatan itu termasuk Direktur Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat Kementerian PU, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, serta berbagai dinas terkait lainnya dari tingkat kabupaten dan provinsi.
Wakili Bupati Mamuju, Yuki Permana, saat membuka pelaksanaan kegiatan itu mengapresiasi terlaksananya kegiatan tersebut, ia berharap ranperda dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan untuk kemanfaatan masyarakat Mamuju.
Menurut salah seorang perancang Per UU, FGD saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbaar, Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tahap penting dalam proses penyusunan ranperda pengelolaan air limbah di Kabupaten Mamuju, dengan fokus utama pada finalisasi draf Naskah Akademik yang telah dibahas dalam beberapa pertemuan sebelumnya.
Sehingga, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam seluruh rangkaian tahapan penyusunan hingga ranperda ini selesai sepenuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Naskah Akademik akan dilakukan perbaikan berdasarkan masukan yang diterima dan dijadwalkan untuk ditandatangani oleh Ibu Bupati pada 8 Agustus 2025.