Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Mamuju, 9 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Rapat Kerja Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat

Kehadiran perwakilan Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar dalam pelaksanaan kegiatan itu sebagai bagian dari Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Barat Nomor 459 Tahun 2025 tentang Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki tugas pelaksanaan advokasi atas adanya pelanggaran hukum terhadap ekosistem mangrove dan pengawasan atas penagakan hukum dan HAM terhadap pengelolaan mangrove.

Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Sulawesi Barat merupakan wadah koordinasi antar-stakeholder yang berperan penting dalam upaya perlindungan, rehabilitasi, dan pengelolaan ekosistem mangrove secara berkelanjutan. Sebagai forum bersama, KKMD melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha untuk bersinergi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove.

Keberadaan mangrove memiliki nilai strategis sebagai salah satu aset penting bagi keseimbangan lingkungan, perlindungan wilayah pesisir, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.

Pelaksanaan rapat kerja tersebut dalam rangka penyusunan prioritas kegiatan tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas program yang telah berjalan. Penyusunan ini juga bertujuan memperkuat peran seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, maupun akademisi, dalam mendukung keberhasilan pengelolaan ekosistem mangrove.

Rumusan Prioritas Kegiatan Tahun 2025 antara lain di bidang penguatan kelembagan dan koordinasi, Rehabilitasi dan Perlindungan Ekosistem Mangrove, Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, Pengembangan Ekowisata dan Inovasi, Edukasi, Sosialisasi, dan Gerakan Lingkungan, serta Optimalisasi Kemitraan dan CSR.
Sementara itu, dalam pelaksanaan kegiatan itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum memberikan tanggapan terkait penyusunan peraturan daerah dalam rangka penguatan kelembagaan. Masukan itu meminta pemerintah daerah terlebih dahulu memastikan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam urusan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Jika memiliki kewenangan, maka selanjutnya Pemerintah Daerah memetakan materi muatan peraturan sesuai dengan kewenangannya untuk menghasilkan peraturan yang dibentuk dapat berdaya guna dan berhasil guna. selanjutnya diharapkan kepada pemerintah daerah untuk memastikan sejauh mana pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh tim kerja, mengingat dalam PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, memberikan kewenangan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi tetapi disisi lain juga tidak merinci tugas yang dilakukan dalam fungsi pengawasan tersebut.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *