Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Analisis Strategi Implementasi Permenkumham No. 17 Tahun 2021

Mamuju, 18 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kabid AHU dan sejumlah jajaran secara virtual di Ruang Oemar Seno Aji.

Pelaksanaan kegiatan itu membahas Analisis Strategi Implementasi Permenkumham No. 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris

Kepala BSK Hukum yang diwakili oleh Junarlis, selaku Kepala Pusat P4H BSK Hukum, menegaskan bahwa kegiatan DSK ini merupakan lanjutan atau diseminasi dari kegiatan BSK Hukum yang lain yaitu AIEK.

“Hasil AIEK ini akan menjadi evidence untuk pembentukan/penyusunan kebijakan Kementerian Hukum kedepannya” sambungnya

Anhar Siregar selaku Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jambi, saat menjadi narasumber kegiatan itu menyampaikan rekomendasi utama atas Permenkumham ini, “Sinergitas: meningkatkan kolaborasi MKN dengan Tim Sekretariat, Fokus pada Pemeriksaan Berkas Permintaan, Pembentukan Majelis Pemeriksa, Kelengkapan Administrasi Permintaan” lanjutnya

Selain itu, untuk revisi regulasi, perubahan Permenkumham menyesuaikan nomenklatur dan tata kerja Kemenkum serta penyederhanaan proses, sedangkan untuk harmonisasi SOP, Penyesuaian SOP Mitra Kerja (Penyidik, Penuntut, Hakim), Penyusunan Peraturan Bersama” ucapnya

Sementara itu, Nova Herawati, selaku Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Jambi, yang juga menjadi narasumber kegiatan itu menyampaikan bahwa Permenkumham ini belum mensyaratkan atau mengatur agar pihak-pihak pelapor dan terlapor diperiksa terlebih dahulu, sebelum mengajukan permintaan pemanggilan dan pengambilan fotokopi minuta dan/atau protokol Notaris. Harapannya Permenkumham ini dapat disosialisasikan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Tak jauh berbeda yang disampaikan oleh narasumber Irwan Paskalis, selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum, menyampaikan bahwa, Permasalahan Implementasi, dapat dipertimbangkan apabila pelaksanaan Pasal 28-30 dalam implementasinya dilapangan dilakukan secara kaku, tentu akan sangat menyulitkan anggota MKNW dan Tim Kesekretariatan dalam memberikan persetujuan ataupun penolakan terhadap permintaan Penyidik/Penuntut Umum/Hakim.

“Oleh karena itu, belum tersedianya template yang dapat memudahkan proses administrasi kesekretariatan MKNW, mengingat Sumber Daya Manusia yang terbatas dengan Jumlah Notaris yang banyak dalam suatu wilayah” tutupnya

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *