News
Beranda » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperkada Tentang THR dan Gaji ke-13

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperkada Tentang THR dan Gaji ke-13

MAMUJU – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menilai bahwa proses harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah menjadi langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah.

Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah, khususnya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara.

“Melalui proses harmonisasi ini kita memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum,” sambungnya di sela-sela kesempatannya.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara serentak bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat, Selasa (10/3/2026), di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar serta diikuti secara hybrid sejumlah pihak di antaranya perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Bagian Hukum pemerintah kabupaten, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan kegiatan itu membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Digelar Serentak, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperkada THR dan Gaji ke-13 Pemda se-Sulbar

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menegaskan bahwa pengaturan teknis mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas merupakan implementasi kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara di daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan nasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat dihasilkan rumusan norma yang lebih jelas, sistematis, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang ditetapkan nantinya memiliki kualitas yang baik dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulbar atas fasilitasi kegiatan harmonisasi tersebut.

Ia berharap melalui forum tersebut dapat diperoleh berbagai masukan konstruktif guna menyempurnakan rancangan peraturan yang tengah disusun, sehingga nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas di lingkungan pemerintah daerah.

Kakanwil Kemenkum Sulbar Pengawasan Kinerja Notaris di Majene

Selain membahas rancangan peraturan kepala daerah terkait THR dan gaji ketiga belas, rapat juga membahas dua rancangan Peraturan Bupati Majene, yakni perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 serta perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Daerah.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Majene menyampaikan harapan agar melalui forum pembahasan tersebut dapat diperoleh masukan dan penyempurnaan dari berbagai pihak, khususnya dari jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar.

Ia menilai masukan tersebut penting agar rancangan peraturan yang disusun dapat semakin matang, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat harmonisasi tersebut, seluruh rancangan peraturan kepala daerah yang dibahas dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kanwil Kemenkum Sulbar juga terus mendorong pemerintah daerah agar senantiasa taat pada prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan serta memaksimalkan penggunaan aplikasi e-Harmon sebagai sarana pelaksanaan harmonisasi regulasi.
Melalui kegiatan ini diharapkan kualitas produk hukum daerah di Provinsi Sulawesi Barat semakin baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Kemenkum Sulbar Dorong Performa Kinerja Kehumasan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement