News
Beranda » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah

Mamuju — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menyebut bahwa suatu produk hukum daerah harus mampu memenuhi aspek yuridis dan administratif secara menyeluruh sebelum ditetapkan.

Hal itu dikatakannya pada pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tiga (3) Rancangan Peraturan Kepala Daerah, bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (9/2/2026).

Menurut Kadiv P3H, salah satu arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, adalah memastikan rancangan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, rancangan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan, serta memiliki manfaat bagi masyarakat.

“Khusus Rancangan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa menjadi instrumen penting dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” lanjutnya.

Meski Hujan Deras, Satgas Preventif Operasi Keselamatan Polresta Mamuju Tetap Beraksi

Tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut yaitu:

Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras;

Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026; dan

Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Barat menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur tentang pembudayaan kegemaran membaca disusun sebagai langkah strategis untuk meningkatkan minat baca masyarakat. Perubahan bentuk kebijakan dari Surat Edaran menjadi Peraturan Gubernur diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan program tersebut.

Kemenkum Sulbar Sebut Akan Tingkatkan Layanan AHU

Tak jauh berbeda, Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inspektorat juga menyatakan kesiapan melakukan pengawasan agar pelaksanaannya berjalan tertib dan tepat sasaran.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa turut menyampaikan harapannya agar proses pembahasan ini menghasilkan penyempurnaan peraturan yang lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamasa, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, perancang peraturan perundang-undangan, CPNS, serta peserta magang Kanwil Kemenkum Sulbar.

Hasil kegiatan menetapkan bahwa ketiga rancangan peraturan kepala daerah yang dibahas dinyatakan dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lakukan Harmonisasi dua Ranperbup, Pemkab Polman Apresiasi Kanwil Kemenkum Sulbar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement