MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut akan terus berupaya memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui percepatan penyusunan regulasi daerah.
Ia menyebut bahwa saat ini jajarannya tengah membangun koordinasi dengan pihak pemerintah daerah dalam hal penyusunan regulasi tentang KI.
menindaklanjuti hal itu, Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Rapat Rancangan Perda/Perkada Kekayaan Intelektual yang digelar di Ruang Baharuddin Lopa, Selasa (10/2).
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum), Hidayat, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual mengenai penguatan regulasi di tingkat wilayah. Sebagai langkah awal, pihaknya tengah menyiapkan draf Surat Keputusan (SK) Tim Kantor Wilayah untuk enam kabupaten dan satu provinsi sebagai dasar pembentukan tim kerja penyusunan regulasi.
”Pengusulan Peraturan Daerah (Perda) ini dapat dilakukan melalui jalur eksekutif maupun legislatif. Hingga saat ini, kami telah berkoordinasi dengan Kabupaten Polewali Mandar yang siap menyusun Perda KI, serta Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Majene untuk penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) KI,” ujar Hidayat.
Ia juga menilai bahwa meskipun outline Perda telah disiapkan, penyusunan naskah urgensi dan naskah akademik akan menjadi tahapan krusial berikutnya. Senada dengan hal tersebut, Kabid KI, Juani, menekankan pentingnya pembagian zona kerja bagi jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan agar keterlibatan mereka dalam koordinasi di daerah menjadi lebih efektif dan terukur.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Perancang, Irsyadi, menjelaskan bahwa tim perancang akan melakukan kajian mendalam terhadap muatan undang-undang dengan merujuk pada Perda KI Provinsi Jawa Barat sebagai bahan komparasi. Meskipun substansi draf Perda untuk seluruh kabupaten di Sulbar secara prinsip akan seragam, penyesuaian tetap dilakukan berdasarkan karakteristik unik masing-masing daerah.
Namun, terkait linimasa pengesahan, Perancang Ahli Madya, Munawir, memberikan catatan realistis. Mengingat mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang cukup panjang, baik melalui Propemperda maupun mekanisme kumulatif terbuka, penetapan Perda KI diprediksi baru dapat terealisasi pada tahun mendatang.
”Untuk Tahun Anggaran 2026, penetapan pada tahun yang sama belum memungkinkan. Langkah paling realistis adalah merampungkan seluruh perancangan di tahun 2026 agar dapat ditetapkan secara resmi menjadi Perda pada tahun 2027,” pungkas Munawir.




Komentar