Pasangkayu
Beranda » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Posbankum di Pasangkayu Layani Masyarakat

Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Posbankum di Pasangkayu Layani Masyarakat

PASANGKAYU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan jajarannya akan terus melakukan pemantauan dan Pembinaan Posbankum dalam memastikan layanan bantuan hukum yang tersedia pada Posbankum Desa/Kelurahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kakanwil menilai Posbankum Desa/Kelurahan memiliki peran penting dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya melalui berbagai layanan yang tersedia.

“Layanan pada Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan meliputi layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokat, layanan penyelesaian konflik, serta layanan rujukan advokat. Seluruh layanan tersebut harus dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan secara lebih mudah,” ujar Saefur Rochim.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan kegiatan pemantauan, pembinaan, serta pendampingan paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Pasangkayu, Jumat (6/3/2026).

Tim melakukan pemantauan secara langsung pada sejumlah Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Danrem 142/Tatag Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Pasangkayu, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Adapun lokasi yang menjadi sasaran pemantauan yaitu Posbankum di Kelurahan Pasangkayu, Desa Ako, Kelurahan Martajaya, Desa Gunungsari, Kelurahan Bambalamotu, Desa Polewali, serta Desa Pangiang.

Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil Kemenkum Sulbar diterima langsung oleh para Kepala Desa, Lurah, serta paralegal yang bertugas di Pos Bantuan Hukum masing-masing wilayah. Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk memastikan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan berjalan secara optimal.

Selain itu, tim dari Kanwil Kemenkum Sulbar juga mengingatkan para paralegal agar aktif dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Setiap kegiatan yang dilakukan juga diharapkan dapat didokumentasikan dan dilaporkan melalui aplikasi pelaporan Posbankum yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Melalui kegiatan pemantauan dan pembinaan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat peran paralegal sebagai garda terdepan dalam penyediaan akses bantuan hukum di daerah.

Polres Pasangkayu dan Koperindag Cek Stok LPG 3 Kg serta Harga Bapok Jelang Ramadan–Idulfitri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement