
Mamuju, 17 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat hari ini melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Kadiv P3H, John Batara Manikallo saat memimpin pelaksanaan harmonisasi itu mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi.
John Batara Manikallo menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai tahap yang sangat penting dalam penyusunan rancangan peraturan.
“Proses ini sangat penting untuk memastikan rancangan peraturan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan selaras dengan kebutuhan di daerah, khususnya dalam mendorong pembangunan ekonomi dan investasi,” jelas John Batara Manikallo.
Sehingga Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mematuhi prosedur yang berlaku dan memaksimalkan penggunaan aplikasi e-harmon sebagai sarana pelaksanaan harmonisasi, yang sejalan dengan harapan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar mendorong pemanfaatan TI dalam memudahkan layanan yang ada di Kemenkum.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Bagian Hukum Kabupaten Polman selaku pemrakarsa, serta dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Hasil dari pengharmonisasian memutuskan bahwa Rancangan Perbup tentang Standar Satuan Harga dan Analisis Standar Belanja 2026 serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan SP2D telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, kedua rancangan Perbup ini dapat dilanjutkan ke tahap penetapan.
Berdasarkan informasi, Dua Rancangan Peraturan Bupati Polman telah berhasil diselesaikan dan siap untuk tahap selanjutnya.
.