News
Beranda » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Sebut Dukung Penguatan SDM Analis Hukum

Kanwil Kemenkum Sulbar Sebut Dukung Penguatan SDM Analis Hukum

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar kegiatan Sharing Knowledge Pedoman Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagai upaya meningkatkan kapasitas analis hukum serta memperkuat kualitas regulasi di daerah, Kamis (5/3/2026) secara hybrid.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman dan kompetensi para analis hukum, baik di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar maupun pemerintah daerah di Sulawesi Barat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para analis hukum dapat semakin memahami metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan secara lebih sistematis sehingga mampu menghasilkan rekomendasi yang berkualitas untuk mendukung pembangunan hukum nasional,” ujarnya.

Tak jauh berbeda disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas regulasi di daerah melalui pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan secara lebih terarah dan sistematis.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Sulbar akan segera menetapkan tema analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan. Setelah tema tersebut ditetapkan, akan dilakukan inventarisasi terhadap berbagai peraturan daerah yang relevan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi bersama pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Barat.

Malam ke-16 Ramadhan, Polresta Mamuju Tetap Terlihat Siaga di Masjid Amankan Kegiatan Ibadah

“Melalui langkah tersebut diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif, baik yang bersifat regulatif maupun non-regulatif, dalam rangka memperkuat kualitas regulasi daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel” ucapnya

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Pembinaan Wilayah Sulawesi Barat dari BPHN menyampaikan bahwa kegiatan sharing knowledge ini merupakan bagian dari upaya penguatan pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi di daerah.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan analisis tetap mengacu pada pedoman yang berlaku dengan pendekatan dimensi penilaian yang disesuaikan dengan substansi regulasi. Pemerintah daerah juga didorong untuk menyiapkan dukungan administratif, termasuk pembentukan tim melalui Surat Keputusan serta penyediaan data dukung yang diperlukan dalam proses analisis.

Pada sesi pemaparan materi, Yerrico Kasworo menjelaskan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh BPHN melalui pendekatan enam dimensi analisis. Pendekatan tersebut digunakan untuk menilai relevansi, efektivitas, serta keselarasan suatu peraturan dengan nilai-nilai Pancasila dan sistem hukum nasional.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil analisis regulasi dapat menghasilkan berbagai rekomendasi kebijakan, baik berupa perubahan regulasi, pencabutan, maupun mempertahankan regulasi yang ada. Selain itu, rekomendasi juga dapat bersifat non-regulatif, seperti penguatan implementasi kebijakan.

Selanjutnya, Erwin Setiawan memaparkan beberapa dimensi penting dalam analisis regulasi, di antaranya dimensi kejelasan rumusan norma, kesesuaian norma dengan asas materi muatan, serta efektivitas pelaksanaan peraturan.

Kakanwil Kemenkum Sulbar Sebut Negara Jamin Akses Keadilan Masyarakat

Menurutnya, analisis regulasi juga harus mempertimbangkan faktor implementasi seperti ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta koordinasi antar lembaga. Ia juga memperkenalkan penggunaan matriks analisis sebagai alat bantu untuk menyusun kajian secara sistematis sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif.

Pada sesi diskusi, para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi analisis dan evaluasi regulasi di daerah. Salah satu isu yang dibahas adalah penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, peserta juga membahas kemungkinan pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi regulasi secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat.
Dari hasil diskusi tersebut ditegaskan bahwa analisis dan evaluasi regulasi dapat menghasilkan rekomendasi yang bersifat regulatif maupun non-regulatif guna meningkatkan kualitas regulasi serta efektivitas implementasinya di daerah.

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut antara lain, Astuti Toding yang bertindak sebagai moderator sekaligus Analis Hukum Ahli Muda. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh para analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, jajaran humas, CPNS, serta peserta magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Sementara itu, peserta yang mengikuti secara daring terdiri dari analis hukum dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta DPRD se-Provinsi Sulawesi Barat.

Kanwil Kemenkum Sulbar Edukasi Pentingnya Pendaftaran Merek Pelaku Usaha di Polman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement