News
Beranda » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Hasil Anev ke Pemda Polman

Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Hasil Anev ke Pemda Polman

POLEWALI MANDAR, 12 Maret 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan bagian dari upaya penguatan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat di daerah.

Menurutnya, inventarisasi dan evaluasi terhadap peraturan daerah sangat penting untuk memastikan regulasi yang ada tetap relevan, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum.

Terkait dengan hal itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan inventarisasi peraturan daerah bertema lingkungan hidup sekaligus penyampaian rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (12/3/2026), yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan inventarisasi regulasi daerah yang berkaitan dengan tema lingkungan hidup, khususnya yang mendukung konsep ekonomi hijau.

Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang menempatkan pengelolaan lingkungan hidup sebagai salah satu aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan.

Kanwil Kemenkum Sulbar Sebut Butuh Sinergi Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, tim mengidentifikasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah sebagai salah satu regulasi yang berpotensi untuk dilakukan analisis dan evaluasi pada tahun anggaran 2026.

Selain melakukan inventarisasi regulasi, tim Kanwil Kemenkum Sulbar juga menyerahkan hasil analisis dan evaluasi tahun 2025 terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam hasil evaluasi tersebut, terdapat dua poin rekomendasi utama yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Pertama, dari aspek regulasi, pemerintah daerah disarankan untuk melakukan penyesuaian judul peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, serta mempertimbangkan opsi pencabutan atau revisi menyeluruh guna menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan dinamika hukum terbaru.

Kedua, dari aspek non-regulasi, pemerintah daerah didorong untuk membentuk Forum Koordinasi Ketahanan Pangan Daerah yang melibatkan dinas terkait, seperti dinas pangan, pertanian, dan perdagangan. Forum ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam implementasi kebijakan ketahanan pangan di daerah.

Kanwil Kemenkum Sulbar dan Institut Hasan Sulur Perkuat Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kegiatan inventarisasi dan penyampaian rekomendasi tersebut berlangsung dengan baik serta mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Ke depan, diharapkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar dapat segera mengoordinasikan langkah-langkah tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan regulasi daerah yang dihasilkan dapat semakin berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement