
Mamuju – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Konsultasi dengan DPRD Kabupaten Majene terkait penggunaan aplikasi E-Harmonisasi dan keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD, 13 Maret 2025.
Pelaksanaan kegiatan itu di selenggarakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar yang diwakili oleh Koordinator Pelaksana Tugas Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, mengatakan bahwa Aplikasi E-Harmonisasi merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik Kementerian Hukum.
E-Harmonisasi juga menjadi katalisator dalam mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda. Sehingga saat ini untuk penggunaan aplikasi E-Harmonisasi masih menunggu hasil uji kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Majene beserta anggota.
Ketua Bapemperda DPRD Majene dan anggota menyampaikan beberapa pertanyaan terkait penggunaan aplikasi E-Harmonisasi dan mekanisme pelibatan perancang dalam penyusunan perda.