Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Akses Bantuan Hukum di Desa Beru-beru

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Sulawesi Barat melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Beru-beru.

 

Menurut Mardiana, koordinator penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulbar mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa/kelurahan.

“Sehingga pelaksanaan kegiatan ini sangat penting dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada Masyarakat terkait pelaksanaan program bantuan hukum gratis ini” ucapnya

Ia juga menilai, kegiatan penyuluhan ini sangat penting dilakukan mengingat masih kurangnya akses informasi Masyarakat terkait adanya program bantuan hukum gratis. Hal tersebut sejalan dengan harapan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto dan Kadiv P3H, John Batara Manikallo agar memastikan seluruh Masyarakat mendapatkan akses Bantuan hukum ini dengan baik.

“Untuk itu, dengan adanya Pos Bantuan Hukum di Desa Beru-beru ini juga diharapkan agar masyarakat miskin dapat dengan mudah mengakses bantuan hukum tanpa terkendala biaya,” ujar Mardiana.

Smentara itu, Kepala Desa Beru-beru menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dan Direktur LBH Keadilan atas pelaksanaan kegiatan itu.

“Keberadaan Posbakum di Desa Beru-beru diharapkan dapat menjadi model bagi desa/kelurahan lain dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Inisiatif ini menandai langkah maju dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berdaya di Sulawesi Barat.” harap Kepala Desa Beru beru

Hal ini merupakan aksi nyata yang dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memastikan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *