
Mamuju, Sulawesi Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar kegiatan pendalaman materi bagi para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil, Rabu (24/4/2025). Kegiatan ini mengangkat tema sentral mengenai “Penyusunan Regulasi sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Seno Aji Kanwil Kemenkum Sulbar ini bertujuan untuk membekali para perancang peraturan dengan pemahaman mendalam terkait substansi dan teknis penyusunan regulasi yang akan menjadi landasan hukum bagi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Sulawesi Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui wadah koperasi. Beliau menekankan pentingnya peran perancang peraturan dalam menerjemahkan arahan tersebut ke dalam produk hukum yang efektif, implementatif, dan berkeadilan.
“Kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa regulasi yang kita susun nanti benar-benar dapat mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sulawesi Barat. Regulasi ini harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memfasilitasi proses pembentukan, dan memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan koperasi,” ujar Kepala Divis P3H,John Batara Manikallo.
Sesi pendalaman materi diisi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, Dr. Dhahana Putra. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman mendalam mengenai latar belakang dan tujuan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, prinsip-prinsip dasar perkoperasian, mekanisme pembentukan dan pengelolaan koperasi, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang responsif terhadap kebutuhan daerah.
Para peserta, yang terdiri dari para Kakanwil, Para Kadiv P3H dan perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum, tampak antusias mengikuti jalannya diskusi dan sesi tanya jawab. Mereka aktif bertukar pikiran dan menggali informasi terkait potensi tantangan dan solusi dalam menyusun regulasi yang efektif di tingkat daerah.
Diharapkan melalui kegiatan ini, para perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkum Sulbar memiliki bekal yang cukup untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mendukung penuh implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dalam rangka mewujudkan kemajuan ekonomi desa/lurah di Sulawesi Barat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kemenkum dalam mendukung program-program strategis nasional melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang legislasi.