MAMUJU, 13 Februari 2026 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menilai jajarannya akan terus berupaya membangun kesadaran hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, selain sebagai salah satu Tugas dan Fungsi institusinya dalam melaksanakan penyuluhan hukum, “juga menjadi wadah pemberian pemahaman terkait peraturan perundang-undangan, dan wadah pemberian informasi terkait pembaruan hukum saat ini” lanjut Saefur Rochim
Terkait dengan hal itu, Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo bersama koordinator Penyuluh Hukum menghadiri Penyusunan Peta Permasalahan Hukum secara virtual pada Jumat (13/02).
Dalam kesempatannya, John Batara Manikallo mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat perencanaan penyuluhan hukum yang berbasis data akurat dan tepat sasaran di wilayah Sulawesi Barat.
“Sehingga punyuluhan hukum yang akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat” sambungnya
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, Dalam arahannya, menekankan bahwa peta permasalahan hukum bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen vital bagi institusi.
”Tujuannya adalah memperoleh data akurat dan terbaru yang dilakukan secara berkelanjutan. Dengan peta ini, kita bisa memotret kualitas serta kuantitas masalah hukum di daerah, sehingga perencanaan penyuluhan tahun berikutnya menjadi jauh lebih efektif,” tutur Kristomo.
Ia juga berpesan kepada seluruh Penyuluh Hukum agar proaktif melibatkan instansi terkait dalam mendapatkan data akurat, serta segera menuntaskan pelaporan aktualisasi paralegal dan pelaksanaan layanan pada Posbankum Desa/Kelurahan.
Dalam kesempatan yang sama itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama pada BPHN, Mercy, menyampaikan sejumlah hal terkait dasar hukum dan tata cara pelaksanaan penyusunan peta.
Dirinya memaparkan bahwa sumber data peta permasalahan hukum dihimpun dari berbagai mitra strategis, antara lain: Kepolisian Daerah (Polda) & Pengadilan Negeri, BNNP & Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta sejumlah instansi terkait
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut disampaikan agar Kanwil diwajibkan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tersebut dan menyampaikannya ke BPHN setiap Minggu I pada Triwulan II dan III.




Komentar