News
Beranda » Berita » Kemenkumham Sulbar Dukung Penyelenggaraan Diskusi Publik RUU Hukum Acara Perdata

Kemenkumham Sulbar Dukung Penyelenggaraan Diskusi Publik RUU Hukum Acara Perdata

Makassar – Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat menghadiri Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata, Selasa (15/10/2024).

Acara diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Heny Susila Wardoyo.

Penyampaian Materi oleh narasumber antara lain Prof. Dr. Efa Lela Fakhriah (Guru besar Hukum Perdata Univ. Padjajaran, Dr. Asep Iwan Iriawan (Tenaga Ahli Hukum Acara Perdata), Dr. Afdhao Mahatta ( Tenaga Ahli Komisi III DPR RI).

Kegiatan berjalan dengan diskusi yang baik dan lancar.

Tokoh Masyarakat Imbau Warga Tetap Tenang Pasca Insiden Pengeroyokan di Tapalang

Sementara itu secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung pelaksanaan kegatan itu

Ia menilai diskusi dan partisipasi publik seperti ini semakin diintensifkan untuk mendapatkan masukan dari pihak terkait.

“Saran dan masukkan dari diskusi ini sebaiknya ditampung dan diformulasikan menjadi norma yang memenuhi asas-asas pembentukan PUU yang baik sehingga menghasilkan KUHPerdata yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan kita,” ujar salah satu Kakanwil unit Wilayah pimpinan Menkumham, Supratman itu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement