Mamuju Tengah — Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) merupakan kebijakan yang lahir dari niat baik negara untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025, yang dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap fenomena fatherless yang dinilai berdampak pada karakter, stabilitas emosional, dan perkembangan sosial anak.
Secara konseptual, kehadiran ayah memang memiliki peran penting dalam tumbuh kembang anak. Ayah diposisikan sebagai figur teladan, pemberi rasa aman, pembimbing moral, serta pendukung utama agar anak tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri, mandiri, dan memiliki performa akademik yang baik. Semangat ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) yang mendorong keterlibatan aktif ayah dalam kehidupan anak.
Namun demikian, penerapan kebijakan publik dinilai tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial masyarakat yang beragam. Di Kabupaten Mamuju Tengah, misalnya, terdapat banyak anak yang menjadi korban perceraian orang tua. Kondisi keluarga yang tidak utuh tersebut bukanlah pilihan anak, melainkan kenyataan yang harus mereka jalani dalam kehidupan sehari-hari.
Sekretaris Umum Kohati Badko HMI Sulawesi Barat, Wentriani, menilai bahwa pemberlakuan edaran gerakan ayah mengambil rapor secara seragam berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak-anak dengan latar belakang keluarga tertentu.

“Anak bisa merasa berbeda, minder, bahkan kehilangan rasa percaya diri ketika dihadapkan pada situasi yang tidak dapat mereka kendalikan,” ujarnya. Menurutnya, sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan ramah anak justru berisiko menjadi ruang yang memunculkan tekanan emosional.
Wentriani menegaskan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya berpijak pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Negara, kata dia, tidak boleh menghadirkan kebijakan yang secara tidak langsung memberi stigma atau beban psikologis kepada anak-anak yang berasal dari keluarga dengan kondisi tertentu.
Ia menilai, kehadiran figur pendamping yang memberikan rasa aman—baik ibu, wali, maupun orang tua pengganti—jauh lebih penting dibandingkan penyeragaman peran dalam praktik pengambilan rapor di sekolah.
“Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian dalam penerapan Gerakan Ayah Mengambil Rapor. Tujuan mulia untuk memperkuat peran ayah tetap harus dijalankan dengan pendekatan yang inklusif, fleksibel, dan humanis,” tegasnya.
Menurut Kohati Badko Sulawesi Barat, membangun generasi yang kuat tidak cukup hanya dengan kebijakan yang baik secara konsep, tetapi juga harus adil serta sensitif terhadap realitas sosial masyarakat. Kebijakan yang memanusiakan anak adalah kebijakan yang memberi ruang bagi semua kondisi, tanpa kecuali.




Komentar