PASANGKAYU– Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendampingi Komisi II DPRD Sulbar dalam kunjungan kerja ke perusahaan kelapa sawit PT Astra Grup di Kabupaten Pasangkayu, Jumat, 22 Agustus 2025.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan SP Pababari, dan diikuti sejumlah anggota komisi. Dari Dinas Perkebunan Sulbar hadir Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP), Agustina Palimbong, bersama pejabat fungsional bidang penyelesaian konflik lahan, Syamsul Bahri dan Kamaruddin Lahiya. Pendampingan dilakukan atas arahan Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faisal Thamrin.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit serta mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Kabupaten Pasangkayu.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Sulbar menggelar rapat bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasangkayu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta manajemen PT Astra Grup. Salah satu fokus utama adalah kejelasan batas HGU yang berbatasan dengan kawasan lindung dan lahan masyarakat. Penegasan batas tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih lahan, menghindari konflik agraria, dan menjaga kelestarian lingkungan—sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti pentingnya evaluasi penetapan harga TBS kelapa sawit yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani, khususnya petani swadaya.(Adcv)




Komentar