News
Beranda » Berita » Konsultasi KPPN Mamuju Dalam Rangka Realisasi Anggaran dan Kinerja

Konsultasi KPPN Mamuju Dalam Rangka Realisasi Anggaran dan Kinerja

 

Familiar dimasyarakat bahwa Tugas KBadan Pertanahan Nasional (BPN), yang kini terintegrasi dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan, mencakup penetapan kebijakan, survei pemetaan, pendaftaran tanah (sertifikat), penataan agraria, pengadaan tanah, penyelesaian sengketa/konflik pertanahan, serta pengelolaan data informasi pertanahan, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah demi mendukung pembangunan dan ekonomi nasional.

Sebagai Perwakilan Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah juga  berfokus pada dukungan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, hukum, kehumasan, dan IT untuk mendukung tugas-tugas teknis di seksi lain, mencakup penyusunan rencana, anggaran, pengelolaan arsip, perlengkapan, hubungan masyarakat, dan fasilitasi reformasi birokrasi serta modernisasi pelayanan pertanahan elektronik yang dilaksanakan oleh Subbagian Tata Usaha.

Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berfungsi sebagai unit pelaksana anggaran di lapangan. Mereka bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan negara, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan Anggaran oleh Satker berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau menunjuk pejabat pelaksana, yang bertugas melaksanakan kegiatan dan program kerja yang telah disetujui dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Layanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar Dipastikan Tetap Buka Selama Ramadan

Pengelolaan Keuangan dengan melakukan pengelolaan penerimaan negara, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan, serta melakukan pembelanjaan/pengeluaran dana sesuai peruntukannya.

Pertanggungjawaban dan Pelaporan dengan cara bertanggung jawab atas verifikasi transaksi keuangan, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan serta laporan realisasi anggaran secara berkala. Laporan ini kemudian direkonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

Pengendalian Internal wajib dilaksanakan dengan melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan keuangan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Monitoring dan Evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran untuk mengidentifikasi hambatan serta merumuskan solusi perbaikan.

Secara ringkas, Kantor Pertanahan adalah salah satu ujung tombak pelaksanaan kegiatan operasional Kementerian ATR/BPN di daerah yang didukung oleh manajemen keuangan dan anggaran yang akuntabel.

Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Ramadan

Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇 https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement