News
Beranda » Berita » Koordinasi ke DJKI, Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Sinergi Layanan KI di Daerah

Koordinasi ke DJKI, Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Sinergi Layanan KI di Daerah

Mamuju, 2 April 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengungkapkan bahwa progres pembentukan Perda KI di wilayah Sulawesi Barat menunjukkan perkembangan positif.

Hal itu disampaikannya saat melakukan koordinasi di Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bersama Kadiv Yankum, Hidayat Yasin dan sejumlah jajaran, Kamis (2/4).

Menurut Saefur, giat yang dilakukannya merupakan langkah strategis dalam memastikan implementasi kebijakan layanan KI berjalan optimal di daerah.

Dalam perannya sebagai garda terdepan pelayanan, Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan berbagai perkembangan, tantangan, serta kebutuhan riil di wilayah, termasuk terkait pengembangan Sentra KI, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) KI, dan pelaksanaan program sosialisasi.

“Saat ini, hampir seluruh kabupaten telah merespons dengan baik, dan hanya Kabupaten Pasangkayu yang masih dalam proses audiensi,” ujarnya.

Kunjungi Rumah BUMN Mamuju, Upaya Kanwil Kemenkum Sulbar Majukan UMKM di Sulawesi Barat

Namun demikian, ia menekankan bahwa tantangan utama masih terletak pada belum meratanya pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pentingnya KI. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong penyusunan naskah urgensi serta melakukan pendekatan intensif kepada pemerintah daerah dan DPRD guna mempercepat inisiasi regulasi.
“Setiap daerah memiliki prioritas pembangunan yang berbeda, ditambah dengan keterbatasan anggaran. Maka dari itu, strategi komunikasi menjadi faktor kunci dalam mendorong lahirnya Perda KI sebagai bagian dari penguatan ekosistem KI, termasuk perlindungan indikasi geografis dan inovasi lokal,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur KSPE DJKI, Yasmon, menegaskan bahwa upaya membangun kesadaran KI di daerah memang memerlukan pendekatan yang berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa Perda KI perlu diarahkan agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam hal kerja sama dengan perguruan tinggi, Yasmon mendorong agar komunikasi awal difokuskan pada peningkatan pemahaman tentang pentingnya KI, yang kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembentukan Sentra KI. Ia juga menyarankan agar pelaksanaan PKS dilakukan secara serentak guna meningkatkan efektivitas.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya program edukasi yang berjenjang. “Kanwil berperan pada edukasi dasar melalui sosialisasi, sementara pendalaman materi akan didukung oleh DJKI,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, menyampaikan bahwa sejumlah usulan pembentukan Sentra KI dari perguruan tinggi di Sulawesi Barat sebelumnya telah diajukan ke DJKI.

Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan RPD Triwulan II 2026

Namun, belum seluruhnya mendapatkan tindak lanjut, diduga karena adanya perubahan kelompok kerja di tingkat pusat.
“Usulan tersebut akan kami ajukan kembali setelah pelaksanaan PKS. Kanwil juga siap memberikan dukungan berupa sosialisasi layanan KI dan pendampingan operasional Sentra KI,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, diharapkan penguatan ekosistem KI di daerah memerlukan sinergi yang lebih erat antara Kanwil, DJKI, pemerintah daerah, DPRD, serta perguruan tinggi.

Langkah strategis yang perlu didorong meliputi percepatan pembentukan Perda KI, pengembangan Sentra KI, serta optimalisasi program edukasi dan pelatihan secara berkelanjutan.

Dengan dukungan teknis dari DJKI, termasuk penyediaan contoh regulasi dan penguatan kapasitas, diharapkan implementasi kebijakan KI di wilayah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Ground breaking Jembatan Gantung Garuda Di Wilayah Kodim 1428/Mamasa Akan Menghubungkan Dua Dusun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement