Hukum & Kriminal Mamuju
Beranda » Berita » Kurun waktu 2 bulan Polresta amankan 8 Tsk Narkotika dan Obat Berbahaya

Kurun waktu 2 bulan Polresta amankan 8 Tsk Narkotika dan Obat Berbahaya

MAMUJU — Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mamuju, Kapolresta Mamuju memimpin langsung press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari hingga Februari 2026.

Dalam keterangannya, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menyampaikan bahwa selama dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 (enam) kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Mamuju.

Dari enam kasus yang berhasil dibongkar, aparat mengamankan 8 (delapan) orang tersangka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan latar belakang profesi berbeda. Salah satu tersangka bahkan diketahui berprofesi sebagai pejabat pada instansi vertikal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total puluhan gram serta ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga diedarkan tanpa izin resmi. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan institusi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Imigrasi Mamuju Raih Predikat Sangat Baik pada Penilaian Maladministrasi oleh Ombudsman RI

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, Selasa (3/3/2026).

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Dalam bulan Suci Ramadhan ini Polresta Mamuju berupaya memberikan rasa aman nyaman untuk masyarakat dapat menunaikan dan menjalankan ibadah dengan khusyuk dengan memetakan tempat-tempat rawan peredaran narkoba

Dengan langkah tegas ini, Polresta Mamuju berharap dapat menekan angka peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku, demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

Gubernur Suhardi Kenang Sukardy M Noer: Sosok Peredam Konflik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement