PASANGKAYU – Kinerja jajaran Satreskrim Polres Pasangkayu kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, tim kuasa hukum seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Kwon Ki-pup, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan laporan polisi yang telah dilayangkan kliennya sejak beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, laporan tersebut dinilai “jalan di tempat” tanpa ada progres signifikan dari pihak penyidik. Kondisi ini memicu desakan agar pimpinan Polri segera melakukan evaluasi terhadap jajaran internal Polres Pasangkayu.
Kronologi dan Kekecewaan Kuasa Hukum
Menurut kuasa hukum pelapor, pihaknya telah memenuhi seluruh prosedur administrasi dan menyerahkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan. Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, laporan tersebut justru terkesan diabaikan.
” Kami sangat menyayangkan lambannya respons dari Polres Pasangkayu. Klien kami adalah WNA yang mencari keadilan di Indonesia, namun proses yang berlarut-larut ini justru mencoreng citra penegakan hukum kita di mata internasional,” ujar Hasri Jack kuasa hukum dalam keterangannya.
Beberapa poin utama yang menjadi keberatan pihak pelapor antara lain:
Minimnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.
Belum adanya tindakan tegas terhadap pihak terlapor meski bukti awal dinilai sudah mencukupi.
Desakan Evaluasi Total
Lambannya penanganan perkara ini dinilai tidak sejalan dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kapolri. Pihak kuasa hukum meminta Kapolres Pasangkayu, bahkan Kapolda Sulawesi Barat, untuk turun tangan mengaudit kinerja unit yang menangani kasus tersebut.
”Jika memang ada kendala, sampaikan secara transparan. Jangan dibiarkan menggantung. Kami meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap oknum-oknum yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Dampak pada Iklim Investasi dan Hukum
Kasus yang melibatkan WNA seringkali menjadi atensi khusus karena berkaitan dengan citra keamanan dan kepastian hukum di daerah. Pengabaian terhadap laporan WNA dikhawatirkan dapat memberikan sinyal negatif bagi para pendatang maupun investor asing yang berada di wilayah Pasangkayu.
Pihak kuasa hukum memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk bersurat ke Propam Polda Sulbar hingga Kompolnas, jika dalam waktu dekat tetap tidak ada kejelasan status hukum dari Polres Pasangkayu.




Komentar