Mamuju Tengah, – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Zulkifli Ali menyerahkan 70 set Sertipikat Hak Atas Tanah di Desa Palongaan, Kecamatan Topoyo, Jum’at (13/02/2025).
Zulkifli Ali menyampaikan “Desa Palongaan Menjadi Salah satu penetapan obyek lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah.
Lebih lanjut “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk memberikan sertipikat tanah gratis dengan biaya 0 rupiah di Kantor Pertanahan”.
“Dilaksanakan secara serentak bagi masyarakat guna menjamin kepastian hukum, mengurangi sengketa, dan meningkatkan nilai tanah. Program ini bertujuan mempermudah akses modal ke bank dan mencegah penyerobotan tanah”, ujar Zulkifli Ali.
“Kewajiban utama pemilik tanah di Indonesia menurut UU Pokok Agraria (Pasal 15) adalah memelihara tanah, menambah kesuburan, dan mencegah kerusakan. Pemilik wajib mendaftarkan tanahnya, membayar PBB, menjaga tanda batas, serta memanfaatkan tanah secara aktif (bukan ditelantarkan) untuk fungsi sosial. Kelalaian dapat menyebabkan sanksi hukum hingga kehilangan hak. Tegas Zulkifli Ali.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas




Komentar