MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa Perda KI bukan hanya sekadar kelengkapan administrasi, melainkan instrumen strategis untuk memajukan ekonomi kerakyatan.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi Pengoptimalan Proses Harmonisasi yang melibatkan Pemda di Sulawesi Barat, diselenggarakan di Aula Pengayoman, Selasa (20/1).
Kakanwil menilai pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah memberikan penjelasan awal terkait urgensi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI), yang bertujuan untuk melindungi serta memaksimalkan potensi produk unggulan lokal di wilayah Sulawesi Barat.
”Perda Kekayaan Intelektual memiliki peran krusial sebagai fondasi hukum dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan lokal. Ini adalah langkah nyata kita dalam melindungi identitas budaya sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Saefur didampingi Kadiv PPPH, John Batara Manikallo.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, menyampaikan bahwa kehadiran regulasi di tingkat daerah akan menjadi benteng bagi potensi ekonomi lokal.
Hidayat Yasin mendorong setiap pemerintah daerah untuk segera melakukan inventarisasi terhadap produk-produk unggulan yang memiliki nilai komersial tinggi.
”Kita perlu memulai dari pendataan produk yang berpotensi memiliki Indikasi Geografis, Merek Kolektif, hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dengan adanya komitmen melalui Perda atau Perkada, identitas daerah akan tetap terjaga dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tegas Hidayat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) untuk memperkuat perlindungan KI di tingkat wilayah. Koordinasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Sulbar.




Komentar