News
Beranda » Berita » Lurah Simboro Sebut Keberadaan Posbankum Program Kementerian Hukum Sangat Membantu Masyarakatnya

Lurah Simboro Sebut Keberadaan Posbankum Program Kementerian Hukum Sangat Membantu Masyarakatnya

Mamuju – Kepala Kantor Kelurahan Simboro Mamuju, Asri, menyebut dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakatnya sangat terbantu dalam penyelesaian masalah yang terjadi.

Hal itu disampaikannya kepada Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati, bersama Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, saat berkunjung ke kantornya bersama sejumlah pejabat dan rombongan, Jumat (30/1).

Menurut Lurah Asri, banyak permasalahan yang terjadi di wilayahnya telah diselesaikan oleh para paralegal sehingga tidak harus berakhir di pengadilan.

“Program ini sangat membantu, sehingga diharapkan Posbankum yang ada di Kelurahan Simboro ini dapat terus berlanjut agar permasalahan-permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik,” sambungnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, meminta agar Lurah dan paralegal terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Jelang TMMD ke-127 di Bulo, TNI dan Warga Gelar Doa Bersama di Lokasi Sasaran

“Sehingga, hal-hal yang terkait dengan kendala di Posbankum dapat teratasi dengan baik,” tutur Saefur.
Kakanwil mengakui jajarannya akan terus memberikan pendampingan kepada Lurah dan para paralegal.

“Sehingga apa yang menjadi tujuan program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rahendro Jati juga menyebutkan perlunya laporan informasi tentang aktivitas di Posbankum.

“Dibutuhkan kolaborasi antara berbagai pihak untuk menangani masalah yang dihadapi masyarakat dapat dimediasi dengan baik,” pungkas Rahendro.

Kepada para paralegal, Rahendro meminta agar rutin menyampaikan laporan secara berkala. Hal tersebut dilakukan agar para pemangku kebijakan dapat melakukan evaluasi terkait dengan keberadaan Posbankum di setiap kelurahan dan desa.

Rahendro Jati Minta Pemda Pahami Indikator Penilaian Indeks Reformasi Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement