Mamuju
Beranda » Berita » Media Penyambung Lidah LPS, Memberi Rasa Aman Simpan Uang di Bank

Media Penyambung Lidah LPS, Memberi Rasa Aman Simpan Uang di Bank

Kabarsulbar.com, Mamuju – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Media Meet Up menjadi kegiatan pertama yang di gelar Kantor Perwakilan LPS III Makassar sebagai bentuk kolaborasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, media menjadi penyambung lidah dalam mengedukasi masyarakat Sulawesi Barat terkait LPS.

“Jadi ini kegiatan pertama kita dengan media di Sulawesi Barat yang harapannya itu menjadi penyambung lidah LPS ke masyarakat di Mamuju khususnya di Sulawesi Barat,” kata Prayitno Amigoro Deputi Kepala Perwakilan LPS Wilayah III Sulampua.

Diharapkan, mengenal lebih jauh LPS akan memberikan rasa aman kepada masyarakat di Sulawesi Barat untuk menjadikan bank sebagai tempat penyimpanan uang.

“Sehingga kita harapkan masyarakat di Sulawesi Barat teredukasi terkait LPS sehingga memberi rasa aman kepada masyarakat di Sulawesi Barat untuk menyimpan uangnya di bank,” tambah Prayitno Amigoro usai kegiatan di hotel D’maleo, Jl. Yos Sudarso, Kel. Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju Sulawesi Barat. . Rabu (11/2/2026).

Rekening nasabah Bank di Sulawesi Barat Dijamin Penuh LPS

Deputi Kepala Perwakilan LPS Wilayah III Sulampua, Prayitno Amigoro, menjelaskan bahwa LPS memiliki tiga tugas utama, yakni menjamin simpanan nasabah di bank, melakukan resolusi bank, serta penjaminan polis.

Kehadiran LPS bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyimpan dananya di perbankan, terutama apabila bank tempat menyimpan dana mengalami kegagalan atau kebangkrutan.

Nominal simpanan yang dijamin oleh LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Lebih lanjut, terdapat tiga syarat penjaminan simpanan yang dikenal dengan istilah 3T. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan tindak kecurangan. Jika 3T ini sudah terpenuhi, nasabah tidak perlu khawatir apabila bank tempat menyimpan dana mengalami kegagalan atau bangkrut

Perkuat Pilar Demokrasi: Kesbangpol Sulbar Sambangi Sekretariat IJS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement