Andi Muh. Riski AD, S.H., M.H
Pengurus LBH PP GP Ansor.
Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sontak memantik gelombang penghakiman di ruang publik. Dalam hitungan jam, linimasa media sosial berubah menjadi ruang sidang dadakan. Vonis moral dijatuhkan, kesimpulan ditarik, dan narasi dipaksa seolah tak menyisakan ruang pembelaan, bahwa Gus Yaqut pasti bersalah, kebijakan kuota haji tambahan adalah skandal, dan penjara tinggal menunggu waktu.
Masalahnya, hukum pidana tidak bekerja dengan logika linimasa. Kepastian hukum tidak lahir dari rilis pers, apalagi dari euforia “trial by press”. Dalam sistem hukum yang beradab, satu-satunya forum untuk menentukan salah atau tidak adalah ruang siding, bukan opini publik, bukan tekanan politik, dan bukan asumsi kolektif yang dibangun berulang-ulang.
Publik perlu diingatkan pada satu fakta mendasar, status tersangka, termasuk oleh KPK, bukanlah vonis. Ia hanyalah pintu masuk proses. Bahkan dalam satu dekade terakhir, “mitos kesaktian” penetapan tersangka oleh KPK berkali-kali runtuh di hadapan palu hakim. Baik melalui praperadilan maupun putusan bebas di Pengadilan Tipikor.
Jika kasus Gus Yaqut dibaca dengan kacamata yurisprudensi dan doktrin hukum administrasi negara, justru terlihat bahwa jalan menuju eksonerasi bagi saya terbuka lebar. Perkara ini bukan perkara klasik penjarahan uang negara. Ia berada di wilayah abu-abu, karena diskresi kebijakan publik yang beririsan dengan tafsir kewenangan, bukan kejahatan koruptif yang telanjang.
Uji Prosedural Sebagai Pintu Awal
Pembelaan pertama Gus Yaqut terletak pada aspek prosedural. Due process of law bukan formalitas, melainkan jantung keadilan pidana. KPK, sekuat apa pun kewenangannya, tidak berada di atas hukum acara.
Preseden terbaru datang dari gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, pada November 2024 lalu. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka karena KPK menetapkannya tanpa pemeriksaan yang patut sebagai calon tersangka. Asas audi et alteram partem, prinsip mendengarkan pihak yang dituduh dilanggar secara terang.
Hal serupa terjadi dalam perkara mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Hakim menyatakan penetapan tersangka cacat karena KPK menetapkannya bersamaan dengan penerbitan sprindik. Padahal, secara konseptual, penyidikan justru dimaksudkan untuk mencari dan menguji alat bukti, bukan untuk mengafirmasi kesimpulan yang sudah diambil lebih dulu.
Pertanyaannya sederhana namun sangat penting, apakah Gus Yaqut telah diperiksa secara layak sebagai calon tersangka? Apakah dua alat bukti yang diklaim KPK benar-benar berdiri di atas fakta hukum, atau hanya asumsi administratif yang dipaksakan menjadi pidana?
Jika ditemukan pelanggaran serupa, maka praperadilan bukan sekadar opsi, melainkan pintu hukum yang sah untuk menggugurkan status tersangka sebelum perkara memasuki pokok perkara.
Diskresi Menteri dan Itikad Baik
Andaikata perkara ini berlanjut ke persidangan materiil, Gus Yaqut juga memiliki pembelaan yang cukup kuat dengan kata kunci: diskresi.
Dalam hukum administrasi, diskresi (freies ermessen) adalah ruang kebebasan yang diberikan undang-undang kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu, terutama ketika hukum positif tidak memberikan jawaban yang rinci atau ketika kondisi darurat menuntut tindakan cepat.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji, termasuk pengelolaan kuota tambahan. Norma ini bersifat atribusi, bukan delegasi, dan merupakan lex specialis yang memberi fleksibilitas kebijakan di luar skema normal Pasal 64.
Kewenangan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. KMA tersebut mengatur distribusi kuota haji tambahan dalam konteks situasi faktual yang sangat spesifik, kepadatan ekstrem di Mina yang hanya menyediakan ruang sekitar 0,8 meter persegi per jemaah. Ini bukan hanya sekadar soal teknis, melainkan soal keselamatan jiwa, hifdzun nafs dalam maqashid syariah.
Dalam konteks ini, keputusan pembagian kuota 50:50 bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan respons kebijakan terhadap kondisi force majeure. Tidak ada larangan eksplisit yang dilanggar, tidak ada norma pidana yang ditabrak secara terang.
Belajar dari Perkara Karen Agustiawan dan Sofyan Basir
Yurisprudensi Mahkamah Agung memberi pelajaran penting tentang batas pidana dalam kebijakan. Dalam perkara Karen Agustiawan (kasus Blok BMG), MA menegaskan bahwa risiko yang timbul dari keputusan bisnis selama diambil tanpa konflik kepentingan dan dengan itikad baik maka itu bukanlah kerugian negara yang dapat dipidana.
Demikian pula dalam kasus Sofyan Basir. Mantan Dirut PLN itu dibebaskan karena perannya sebatas menjalankan fungsi kelembagaan dan memfasilitasi kebijakan percepatan proyek strategis nasional. Tidak ada bukti ia menikmati aliran dana atau memiliki niat jahat.
Analogi ini relevan. Hingga saat ini, tidak ada bukti konklusif yang menunjukkan Gus Yaqut menerima kickback, suap, atau keuntungan pribadi. Tanpa aliran dana dan tanpa mens rea, konstruksi pidana korupsi menjadi rapuh. Jika pun terdapat kekeliruan administratif, hukum menyediakan sanksi administrasi bukan Pidana.
Kerugian Negara Yang Belum Pasti
Unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mensyaratkan kerugian yang nyata dan pasti berdasarkann pada Putusan MK 25/2016. Di sinilah argumentasi KPK yang menurut saya sangat naif. Menetapkan tersangka tapi tidak mampu menunjukan kerugian negara secara real.
Dana haji adalah dana titipan jamaah, bukan APBN. Sejumlah ahli keuangan negara, termasuk Prof. Dian Puji Simatupang, berulang kali menegaskan bahwa dana masyarakat tidak serta-merta dapat dikualifikasi sebagai keuangan negara dalam arti sempit.
Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung (BLBI) menjadi preseden penting. Meski negara mengalami kerugian besar, Mahkamah Agung menyatakan perbuatannya berada di ranah administrasi dan perdata, bukan pidana. Jika kerugian triliunan saja bisa dipandang non-pidana, maka dalil kerugian negara dalam kasus kuota haji patut diuji dengan cermat dan teliti.
Keuntungan travel haji tertentupun jika ada itu adalah dinamika pasar swasta. Ia bukan otomatis kerugian kas negara.
Jangan Mempidanakan Kebijakan
Kasus ini sejatinya menjadi pengingat bagi birokrasi kita, jika setiap diskresi menteri atau peabat dalam situasi genting dipidanakan dengan tafsir hukum yang kaku dan retrospektif, maka yang lahir bukan tata kelola yang bersih, melainkan birokrasi yang lumpuh. Pejabat akan memilih diam dan aman daripada bertindak dengan risiko.
Publik seharusnya menahan diri apalagi memberi penghakimann seolah-olah Gus Yaqut telah bersalah dan hukum tidak boleh tunduk pada cuitan dan animo sosial media . Dengan preseden Sahbirin Noor, Karen Agustiawan, dan Sofyan Basir, sistem peradilan kita telah menunjukkan bahwa ia masih mampu membedakan antara korupsi dan kebijakan. Perjalanan masih Panjang.
Intinnya Gus Yaqut belum bersalah. Dan dalam negara hukum, yang berhak memberi kata akhir bukan linimasa melainkan palu hakim.


