Oknum Mahasiswa Berinisial MAA di Tangkap Tim Resmob Polresta Mamuju

Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang oknum mahasiswa berinisial MAA (25), atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan

Pelaku ditangkap di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, pada Senin (28/7), setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku masih terus berlangsung.

Benar, tersangka berinisial MAA sudah diamankan oleh Tim Resmob. Ia diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan Sri dengan motif kecemburuan. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim

Berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa penganiayaan terjadi diduga karena motif kecemburuan. Pelaku tidak terima setelah melihat isi pesan pribadi korban dengan pria lain di ponsel milik korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik antara lain:
-Luka berdarah pada bagian bibir,
-Benjolan di bagian kepala,
-Rasa nyeri pada dada.

Polresta Mamuju menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap perempuan, serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak main hakim sendiri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Ungkapnya

Humas Polresta Mamuju

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *