News
Beranda » Berita » Optimalkan Tata Naskah Dinas, Kanwil Kemenkum Sulbar Ajak Jajaran Pahami Tata Administrasi

Optimalkan Tata Naskah Dinas, Kanwil Kemenkum Sulbar Ajak Jajaran Pahami Tata Administrasi

MAMUJU, 26 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar Sosialisasi Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum yang dirangkaikan dengan diskusi penyempurnaan draf Surat Keputusan (SK) Penetapan Pegawai ASN Teladan Periode Januari 2026, Kamis (26/2/2026), di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar.

Sosialisasi difokuskan pada tata naskah dinas penetapan sebagai upaya memastikan seluruh pegawai memahami, mematuhi, dan menerapkan pedoman administrasi yang seragam, sah, dan akuntabel.

Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Irsyadi Ramadhany, sebagai narasumber dan dihadiri oleh Kabag TU dan Umum, M. Tahir, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, bersama sejumlah jajaran.

Dalam kesempatan itu disampaikan poin-poin penting dalam penyusunan Surat Keputusan. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir kesalahan administrasi, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, serta memastikan kejelasan maksud dan tujuan setiap keputusan yang diterbitkan.

Salah satu poin krusial adalah penegasan judul menjadi “Penetapan Pegawai ASN Teladan Periode Januari 2026” agar lebih spesifik dan mencerminkan substansi keputusan yang bersifat menetapkan secara langsung

Tokoh Agama dan Staff Ahli Gubernur Sulbar Hajrul Malik Apresiasi Pengamanan Polresta Mamuju Amankan 14 Masjid & Patroli hingga Dini Hari Selama Ramadhan

“Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas, bagian Menimbang dalam SK tidak dibatasi jumlah poinnya selama mampu menjelaskan maksud dan tujuan keputusan secara jelas dan komprehensif,” ujar Irsyadi Ramadhany.

Melalui sosialisasi dan sinkronisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dokumen legal yang memiliki landasan hukum kuat serta memenuhi standar tata naskah kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement