Nasional
Beranda » Berita » Pemerintah Sampaikan Keterangan Presiden dalam Uji Materi UU Paten

Pemerintah Sampaikan Keterangan Presiden dalam Uji Materi UU Paten

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan Keterangan Presiden dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi. Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat terkait pengujian Pasal 4f serta frasa “Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan, pemerintah berpandangan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya ketentuan yang diuji. Pemerintah menilai dalil kerugian yang diajukan masih bersifat dugaan dan belum menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung dengan norma UU Paten.

“Pemerintah berpandangan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual, konkret, dan spesifik akibat berlakunya Pasal 4f serta frasa Pihak yang Berkepentingan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Paten,” ujar Hermansyah pada Selasa, 11 Februari 2026.

Lebih lanjut, untuk pengujian Pasal 4f, pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran pemohon terkait praktik patent evergreening tidak disertai bukti empiris yang memadai, terlebih Undang-Undang Paten hasil perubahan baru berlaku sejak Oktober 2024 sehingga belum dapat dinilai dampaknya secara objektif. Pemerintah juga menilai harga dan akses obat dipengaruhi oleh berbagai faktor kebijakan lain, tidak semata-mata oleh norma paten.

“Permohonan pengujian tersebut didasarkan pada kekhawatiran normatif yang belum dapat dibuktikan secara faktual, karena Undang-Undang Paten belum memiliki jangka waktu penerapan yang cukup untuk dinilai dampaknya terhadap akses obat maupun praktik pemeriksaan paten,” jelasnya.

Energi dari SPPG Mamuju Bambu : Senyum Siswa Sambut Masa Depan

Pemerintah juga menekankan bahwa sistem hukum paten nasional telah menyediakan instrumen untuk menjamin kepentingan publik, antara lain melalui pelaksanaan paten oleh Pemerintah, pengaturan impor paralel, dan ketentuan bolar provision. Oleh karena itu, Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement