News
Beranda » Berita » Penyerahan Remisi Umum dalam Rangka Hari Kemerdekaan ke-79 Tahun 2024 di Lapas Mamasa

Penyerahan Remisi Umum dalam Rangka Hari Kemerdekaan ke-79 Tahun 2024 di Lapas Mamasa

Mamasa- Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, pukul 10.00 WITA, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa sukses menyelenggarakan acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Kegiatan ini merupakan momen penting yang diadakan serentak di seluruh Indonesia, sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Remisi Umum diberikan kepada 50 narapidana di Lapas Kelas III Mamasa, dengan pengurangan masa pidana yang bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, tergantung pada lamanya waktu pembinaan yang telah dijalani” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa.

Acara berlangsung di Aula Lapas Kelas III Mamasa dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat Bupati Mamasa, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa, Forkopimda Kabupaten Mamasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Kepala Dinas, serta instansi vertikal lainnya. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamasa, serta perwakilan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan pegawai Lapas Mamasa. Rangkaian acara diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan laporan Kepala Lapas Kelas III Mamasa, Hastono. Kemudian, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Yohanis Rombe, membacakan Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2024.

Penjabat Bupati Mamasa, Muhammad Zain, memberikan penyerahan remisi dan cendera mata secara simbolis kepada para narapidana yang menerima remisi. Selain itu, beliau juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM.

Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Gelar Mediasi Kasus Penipuan di Terminwl Simbuang

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, pamuji Raharja, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan penyerahan remisi umum ini. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana” ucapnya. Diharapkan, melalui pemberian remisi ini, warga binaan akan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah masa pidana mereka berakhir.

@Kumham_Sulbar @Kemenkumham @Kementerian Hukum dan HAM RI #KanwilSulbar #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar @NewsKemenkumham #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #PamujiRaharja #Yasonna #KumhamPASTI #KemenkumhamRI #Hastono #LapasMamasa #DiaryLapasMamasa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement