Penyusunan Produk Hukum di Daerah Diharap Tidak Tumpang Tindih Dengan Peraturan Lebih Tinggi

 

Mamuju, 20 November 2025 – Kadiv P3H, John Batara Manikallo mengharapkan pelaksanaan harmonisasi produk hukum di daerah dibentuk sesuai dengan kewenangan.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto di Ruang Rapat Baharudin Lopa.

John Batara meminta agar penyusunan produk hukum tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, “Sehingga tidak menjadi penghambat layanan kepada masyarakat” sambungnya didampingi oleh koordinator perancangan peraturan perundang-undangan

Sebanyak 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju yang diharmonisasi yakni :
– Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
– Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
– Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun 2025
– Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026

Pelaksanaan pengharmonisasian tersebut menetapkan bahwa keempat Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mamuju, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Mamuju, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mamuju, Kepala Baperida Kabupaten Mamuju, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Dearah Kabupaten Mamuju, perwakilan OPD pemrakarsa terkait, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulbar, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *