Peran Strategis Produk Hukum Dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Mamuju, 4 Desember 2025 – Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup harus memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Hal tersebut disampaikan olehnya saat memimpin Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Polewali Mandar mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Sebanyak 2 (Dua) Ranperbup yang diharmonisasi yaitu :
– Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
– Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Kecamatan Campalagian;

John Batara menilai, khusus Ranperbup Polman terkait Manajemen Risiko disusun untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya agar lebih adaptif dan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik di Polman.

“Sementara Ranperbup tentang batas desa penting dalam mencegah sengketa batas. Harmonisasi Ranperbup diharapkan dapat berjalan dengan baik dan maksimal sehingga kedua ranperbup tersebut dapat memenuhi aspek yuridis dan administrative secara menyeluruh” ujar John Batara didampingi Koordinator Perancang peraturan perundang-undangan, Irsyady Ramadhany

Sementara itu, Inspektur Pemkab Polewali Mandar menyampaikan bahwa manajemen Risiko sangat penting untuk mengantisipasi permasalahan kedepan, adapun dasar perubahan peraturan yang sudah ada karena adanya perubahan metode dalam penilaian analisis risiko sebagaimana arahan BPKP.

Tak jauh berbeda disampaikan oleh Asisten 1 Bupati Polewali Mandar berharap Ranperbup yang dibahas dapat bermanfaat dalam meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Ia juga smengapresiasi kinerja kanwil kementerian hukum yang senantiasa mengawal penyusunan produk hukum daerah.
“Khususnya produk hukum Pemkab Polman” tuturnya

Dalam kesempatan itu, turut hadir perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar, perwakilan biro hukum Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan bagian hukum Kabupaten Polewali Mandar, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan,

Hasil pengharmonisasian tersebut menetapkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sementara Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Kecamatan Campalagian dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan disarankan untuk dilakukan perbaikan pada aspek materi muatan dan teknik penyusunannya.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *