Mamuju, 3 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Sharing Edukatif dan Ngobrol Inspiratif Pengadaan Barang/Jasa (SENI PBJ) secara virtual yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum (Kemenkum)
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Sudarsono yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.
Tema pelaksanaan kegiatan itu yakni “Perlindungan/Pendampingan Hukum bagi Pelaku Pengadaan”.
Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku pengadaan, khususnya PPK, dapat bekerja dengan keyakinan dan perlindungan hukum yang memadai.
Kepala Biro BMN, Itun Wardatul Hamro, yang dalam sambutannya menegaskan komitmen pimpinan dalam memastikan bahwa pelaku pengadaan tidak bekerja sendiri, “tetapi memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemahaman hukum yang memadai,” ujar Itun Wardatul Hamro.
Dengan memahami aspek regulasi dan risiko hukum sejak awal, kita dapat mencegah terjadinya permasalahan, sekaligus meningkatkan kualitas proses pengadaan barang/jasa.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan itu terkait Perlindungan Hukum Pasca Perpres 46/2025 dan Mekanisme Pendampingan Hukum
Peserta juga diberikan informasi mengenai prosedur resmi yang harus ditempuh jika membutuhkan bantuan hukum. Informasi ini berfungsi sebagai jaring pengaman, memastikan PPK tidak menghadapi potensi masalah hukum dalam kebijakan pengadaan yang kompleks sendirian.


